Kasus Pembunuhan Yosua, Kuat Maruf juga Dengar Tuntutan Jaksa Senin Pekan Depan
Selain Kuat, Jaksa juga dijadwalkan membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dalam perkara yang sama.
Selain Kuat, Jaksa juga dijadwalkan membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dalam perkara yang sama.
Kuat mengungkap alasannya langsung menceritakan kejadian di Magelang saat menjalani pemeriksaan di Provos Propam Polri usai dicecar jaksa dalam sidang. Padahal, kejadian itu sempat diminta Ferdy Sambo agar tidak diungkap.
Sindiran itu disampaikan Wahyu, saat sidang pemeriksaan terdakwa Kuat dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Berawal dari cecaran hakim perihal detik-detik sebelum penembakan Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar terdakwa Ricky Rizal terkait penembakan terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ricky meyakini tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua, seperti diungkap Richard Eliezer. Hal itu diungkap Ricky dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1) hari ini.
Terdakwa Ricky Rizal kembali diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1). Dalam sidang, Ricky mengaku dibelikan ponsel baru dari Ferdy Sambo. Ponsel tersebut sebagai ganti ponsel Ricky yang akan disita penyidik. Ricky menjelaskan, Ferdy Sambo juga membelikan ponsel baru untuk Eliezer dan Kuat Maruf.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mencecar habis Ricky Rizal soal Brigadir Yosua Hutabarat bisa ikut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pada 8 Juli 2022, di rumah itu Yosua meregang nyawa ditembak Richard Eliezer atas perintah Sambo.
Menurut Hendra, tindakan pengamanan CCTV area sekitar TKP penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah hal wajar. Terlebih, telah adanya perintah amankan dari atasannya Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri kala itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah merampungkan pemeriksaan sidang setempat dengan mengecek kondisi rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada Rabu (4/1).
Dalam sidang, ia diminta untuk menjelaskan terkait dengan Pasal 55 atau turut serta yang dikaitkan dengan Pasal 338. Diketahui, Kuat Ma'ruf dalam kasus ini telah didakwa dua pasal tersebut.
Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengungkap, tujuannya menyerahkan barang bukti berupa foto Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat berada di tempat hiburan malam atau club malam.
Febri tidak menerangkan secara detail tujuan pihaknya menampilkan foto tersebut. Namun nampak jelas sosok Brigadir J yang ditanda panah garis hijau bersama delapan pria yang duduk dalam satu sofa.
Pertemuan pertama kali Ibu Brigadir J dengan Ibunda Bharada E.
Ahli itu adalah Pakar Hukum Pidana, Albert Aries. Ia merupakan salah satu ahli terlibat dalam penyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
Ahli hukum pidana Elwi Danil makna 'berencana' memang tidak dijelaskan sama sekali dalam Undang-Undang dalam pembentukannya. Kendati demikian, makna 'berencana' dapat dijelaskan oleh sejumlah ahli.
Mantan Wakaden B Paminal Arif Rahman Arifin mematahkan laptop berisikan file rekaman CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo. Perintah mematahkan laptop datang dari Ferdy Sambo.
"Itu tadi justru menimbulkan pertanyaan bagi saya saudara kan ditugaskan dalam konteks pengamanan otopsi karena saudara orang paminal, bagaimana saudara nanti akan melaporkan kepada pimpinan saudara," kata Djuyamto.
Berawal dari Arif sempat menjelaskan proses pengawalan autopsi jenazah Brigadir J di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilaporkan kepada terdakwa Agus yang saat itu menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf kembali mendapat sorotan saat hadir di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/12) lalu.