Ahli Pidana Jelaskan 3 Unsur Dalam Kata 'Berencana' di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Merdeka.com - Ahli hukum pidana Elwi Danil mengungkapkan terdapat tiga unsur soal kata 'berencana' pada perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Seperti pasal yang kenakan pada Ferdy Sambo, mantan Kadiv Humas Polri telah melakukan perencanaan untuk membunuh Yosua di Saguling pada 8 Juli.
Tiga unsur makna kata 'berencana' dijelaskan Elwi saat dihadirkan kuasa hukum Sambo dan Putri untuk memberikan kesaksian meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (27/12).
Awalnya kuasa hukum Sambo meminta saksi menjelaskan maksud dari kata 'berencana' dan apa ukuran-ukuran atau kriteria bahwa sebuah kasus bisa dianggap sebagai pembunuhan berencana.
Elwi menjelaskan, makna 'berencana' memang tidak dijelaskan sama sekali dalam Undang-Undang dalam pembentukannya. Kendati demikian, makna 'berencana' dapat dijelaskan oleh sejumlah ahli.
"Kemudian bisa juga melihat putusan-putusan pengadilan yurisprudensi konstan yang diikuti hakim-hakim ketika mengadili perkara yang sama," ujar Elwi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Penelusuran dari berbagai literatur, kata Elwi, penggunaan kata 'berencana' harus memenuhi tiga unsur. Unsur pertama yaitu akan kehendak untuk melakukan perbuatan itu harus diputuskan dalam suasana tenang.
Dalam hal ini, Sambo yang dikatakan cerdas dan namun tak percaya diri mengambil keputusan untuk membunuh Yosua secara tenang.
"Kedua antara timbul kehendak dengan pelaksanaan perbuatan sebagai manifestasi dari kehendak itu harus ada waktu yang cukup yang bisa digunakan pelaku," papar Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Andalas.
Unsur ketiga, saat pelaksanaan perencanaan atas kehendak untuk membunuh Brigadir J. Sambo tentu harus dalam kondisi tenang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sesuai dengan sebutannya, kata benda merupakan kata untuk menunjukkan suatu benda, baik benda konkret atau benda abstrak.
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaBanyak yang sulit membedakan pleci jantan dan betina. Namun, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan jika kita memperhatikannya dengan detail.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca Selengkapnya