VIDEO: Autopsi Ulang Brigadir J Disetujui, Ekternal Polri Dilibatkan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menegaskan autopso ulang atau ekshumasi, harus secepatnya dilakukan.
Pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan setelah dirinya menjalani program cuti bersyarat atas vonis 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaAdapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menegaskan autopso ulang atau ekshumasi, harus secepatnya dilakukan.
Menurut kuasa hukum, hal itu terbukti dari tidak ada pelibatan keluarga Brigadir J dalam pembuatan visum maupun autopsi.
Agar kasus transparan dan menghilangkan keraguan dari masyarakat, maka Tim Khusus wajib menelusuri adanya campur tangan dan perintah-perintah dari anggota Polri.
Komnas HAM telah melakukan konsolidasi dan mendapatkan sejumlah informasi. Terkait luka pada tubuh korban, kata Anam, Komnas HAM juga telah mendalami sehingga dalam waktu dekat akan meminta masukan dari ahli.
Sejumlah pihak menduga banyak kejanggalan dari penjelasan polisi. Tim Khususnya dan Komnas HAM pun bergerak untuk mencari titik terang.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi mengaku bakal menindaklanjuti secepatnya permintaan keluarga terkait autopsi ulang terhadap Brigadir J.