Sambil Menangis, Bibi Yosua Kecewa Bharada E Divonis 1,5 Tahun
Merdeka.com - Bibi Brigadir Nofriansyah Yosua, Rohani tidak terima Richard Eliezer alias Bharada E hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat melihat televisi di Kecamatan Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
"Kami keluarga sangat kecewa sekali, karena bisa bisa kita membunuh langsung dimaafkan juga besok. Kalau begini kita hanya dihukum satu tahun enam bulan," katanya di kediamannya, Kecamatan Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Rabu (15/2).
Menurut dia, keluarga mendengar putusan hakim melalui siaran televisi sangat miris sekali karena sangat rendah seorang pembunuh dihukum oleh hakim.
"Sangat rendah sekali nyawa anak kami, saya tidak terima akan tetapi saya bibi Yosua kami serahkan ke merekalah karena orang itu yang sudah memaaf kan. Eliezer dihukum oleh hakim itu terlalu rendah kalau bagi saya," ucap Rohani.
Terpisah, Penasehat Hukum Keluarga Samuel Hutabarat, Ramos mengatakan bahwa pihak keluarga sudah menyerahkan kepada hukum terutama hakim yang sudah memutuskan perkara tersebut. Mereka juga sudah menerima bahkan sudah mengapresiasi juga apa yang sudah diungkapkan Brada E, ke persidangan yang membuat perkara ini menjadi terang.
"Kita juga sudah mengapresiasi ke hakim yang sudah diputuskan olehnya bahkan atas keyakinannya, bisa dilihat jauh dari tuntutan JPU yaitu 12 tahun menjadi 1,6 tahun penjara oleh hakim," katanya.
Sedangkan untuk pacarnya Yosua yaitu Vera Simanjuntak juga menyerahkan atas putusan tersebut ke hakim. "Dirinya juga menerima apapun atas putusan hakim kepada Eliezer," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo (SYL) emosional saat mendengar kesaksian mantan ajudannya, Panji Harjanto
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat Nia Ramadhani habiskan Ramadan hari pertama bareng keluarga suami.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAna dan teman-teman lain berinisiatif untuk mengunjungi satu sahabat yang berhalangan hadir.
Baca SelengkapnyaSetelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKeluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca Selengkapnya