Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Curhat Adik Brigadir J Usai Sidang Vonis Richard Eliezer

Curhat Adik Brigadir J Usai Sidang Vonis Richard Eliezer Ibunda Brigadir J Kawal Sidang Vonis Putri Candrawati. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Sidang vonis terhadap para terdakwa perkara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah digelar. Masing-masing terdakwa divonis Majelis Hakim dengan hukuman berbeda-beda.

Keluarga Brigadir J turut hadir menyaksikan langsung sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai sidang vonis Richard Eliezer yang digelar pada Rabu (15/2), adik dari Brigadir J, Reza menuliskan curahan hatinya di akun media sosial.

Lantas bagaimana curhatan adik Brigadir J usai sidang vonis Richard Eliezer? Melansir dari akun Instagram maharezarizky, Kamis (16/2), simak ulasan informasinya berikut ini.

Curhat Adik Brigadir J

Reza Hutabarat, adik mendiang Brigadir J menuliskan curahan hatinya di akun media sosial miliknya. Curhatan tersebut diunggah usai sidang vonis Richard Eliezer digelar.

"Tuhan yang punya semua rencana di balik ini," tulis Reza.

"Tuhan itu adil. Tuhan itu tahu. Tuhan itu Maha Pengingat dan Tuhan itu di atas segala-segalanya," sambungnya.

curhat adik brigadir j usai sidang vonis richard eliezer

Instagram maharezarizky ©2023 Merdeka.com

Ingat Perkataan Tuhan

Dia memberikan perumpamaan perkataan Tuhan mengenai rasa buah. Disebutkan apabila buah kejujuran adalah manis dan buah kejahatan yaitu pahit. Reza lantas menanyakan rasa buah apabila keduanya digabungkan."Tuhan pernah berkata, buah kejujuran adalah manis," ujarnya."Buah kejahatan adalah pahit," lanjutnya."So, apa rasa buah itu jika digabungkan?," tutupnya.

Vonis Hukuman Richard Eliezer

richard eliezer menangis

Youtube/MerdekaDotCom ©2023 Merdeka.com

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara."Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu.

Vonis Hukuman Ferdy Sambo

ferdy sambo usai divonis hukuman mati majelis hakim

©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

"Silakan berdiri," kata Hakim."Menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana, hukuman dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu.Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut seumur hidup penjara. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Vonis Hukuman Putri Candrawathi

momen putri candrawathi divonis 20 tahun penjara

©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Putri  Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Dia dinyatakan turut bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J."Menjatuhkan pidana penjara terhadap Putri Candrawathi selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).Putri dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi istri mantan Kadiv Propam Polri itu.Vonis terhadap Putri juga lebih tinggi dari JPU yang menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis Hukuman Kuat Maruf

kuat maruf divonis 15 tahun penjara

©2023 Liputan6.com/Herman Zakharia

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Kuat Ma;ruf selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis.Sebelum membacakan vonis, hakim Morgan Simanjutak membeberkan empat hal yang memberatkan hukuman Kuat Maruf. Pertama, tidak sopan di persidangan.Kedua, Kuat Maruf berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Ketiga, tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu menahu dalam kasus pembunuhan Brigadir J."Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan," tegas Morgan.Meski begitu, hakim mengungkap ada hal yang meringankan hukuman Kuat Maruf. Yakni, Kuat Maruf masih mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga.Vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis Hukuman Ricky Rizal

sidang vonis ricky rizal

©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Selasa (14/2).Wahyu menegaskan, Bripka RR terbukti meyakinkan dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.Dalam putusannya, Wahyu menyebut ada dua hal yang memberatkan hukuman Bripka RR. Pertama, hingga perkara pembunuhan Brigadir J selesai, Bripka RR masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.Kedua, perbuatan Bripka RR telah mencoreng nama baik institusi kepolisian. Sementara itu, ada dua hal yang meringankan vonis Bripka RR."Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Wahyu.Vonis hakim terhadap Bripka RR dengan hukuman 13 tahun penjara lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Bripka RR 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

(mdk/tan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selamat! Richard Eliezer Resmi Menikah Usai Bebas dari Penjara, Sosok Sang Istri jadi Sorotan
Selamat! Richard Eliezer Resmi Menikah Usai Bebas dari Penjara, Sosok Sang Istri jadi Sorotan

Keduanya sempat merencanakan menikah tahun 2023 namun gagal karena Richard terlibat kasus pembunuhan.

Baca Selengkapnya
Julid adalah Bentuk Iri Dengki, Ini Ciri-ciri dan Cara Menghadapinya
Julid adalah Bentuk Iri Dengki, Ini Ciri-ciri dan Cara Menghadapinya

Julid menggambarkan sifat yang suka ikut campur urusan orang lain atau sifat yang suka mencari kesalahan orang lain.

Baca Selengkapnya
Sedih, Pangdam Siliwangi Melepas Dua Jenderal, Mayjen TNI Dadang Arief 'Lebih Sedih Kalau Persib Kalah Terus'
Sedih, Pangdam Siliwangi Melepas Dua Jenderal, Mayjen TNI Dadang Arief 'Lebih Sedih Kalau Persib Kalah Terus'

Koorsahli Panglima TNI, Mayjen TNI Dadang Arief sedih harus meninggalkan Kodam III/Siliwangi, namun lebih sedih ketika melihat Persib kalah terus.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kini Sudah Putus Hubungan, Intip Potret Bareng Dokter Richard Lee dan Farel Aditya yang Curi Perhatian
Kini Sudah Putus Hubungan, Intip Potret Bareng Dokter Richard Lee dan Farel Aditya yang Curi Perhatian

Setelah memutuskan untuk berhenti bersekolah, Dokter Richard Lee pun menegaskan bahwa Fael bukanlah adik angkatnya lagi.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Empat Eks Kasad Ungkap Sosok Letjen yang Tak Pernah Ambil Gajinya saat Jadi Prajurit, Ini Alasannya
Jenderal Bintang Empat Eks Kasad Ungkap Sosok Letjen yang Tak Pernah Ambil Gajinya saat Jadi Prajurit, Ini Alasannya

Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman ungkap purnawirawan jenderal bintang tiga yang tak pernah ambil gajinya saat jadi prajurit.

Baca Selengkapnya
'Dunia Serasa Enggak Adil' Kisah Tiga Bocah Ditinggal Ibunya Pamit Bekerja, Ternyata Tak Bisa Kembali untuk Selamanya
'Dunia Serasa Enggak Adil' Kisah Tiga Bocah Ditinggal Ibunya Pamit Bekerja, Ternyata Tak Bisa Kembali untuk Selamanya

Sang ibunda sempat pamit untuk pergi bekerja. Ibunya juga berjanji akan segera pulang jika pekerjaannya telah selesai.

Baca Selengkapnya
Nama Prasetio Edi Masuk Bursa Tokoh Layak Maju Pilgub DKI
Nama Prasetio Edi Masuk Bursa Tokoh Layak Maju Pilgub DKI

Selain itu ada nama Kaesang Pangarep dan Ridwan Kamil

Baca Selengkapnya
Cucu para Jenderal TNI Teruskan Darah Militer, Sosok Sang Kakek Tak Sembarangan
Cucu para Jenderal TNI Teruskan Darah Militer, Sosok Sang Kakek Tak Sembarangan

Cucu para Jenderal TNI Teruskan Darah Militer, Sosok Sang Kakek Tak Sembarangan

Baca Selengkapnya