Curhat Adik Brigadir J Usai Sidang Vonis Richard Eliezer
Merdeka.com - Sidang vonis terhadap para terdakwa perkara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah digelar. Masing-masing terdakwa divonis Majelis Hakim dengan hukuman berbeda-beda.
Keluarga Brigadir J turut hadir menyaksikan langsung sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai sidang vonis Richard Eliezer yang digelar pada Rabu (15/2), adik dari Brigadir J, Reza menuliskan curahan hatinya di akun media sosial.
Lantas bagaimana curhatan adik Brigadir J usai sidang vonis Richard Eliezer? Melansir dari akun Instagram maharezarizky, Kamis (16/2), simak ulasan informasinya berikut ini.
Curhat Adik Brigadir J
Reza Hutabarat, adik mendiang Brigadir J menuliskan curahan hatinya di akun media sosial miliknya. Curhatan tersebut diunggah usai sidang vonis Richard Eliezer digelar.
"Tuhan yang punya semua rencana di balik ini," tulis Reza.
"Tuhan itu adil. Tuhan itu tahu. Tuhan itu Maha Pengingat dan Tuhan itu di atas segala-segalanya," sambungnya.
Instagram maharezarizky ©2023 Merdeka.com
Ingat Perkataan Tuhan
Dia memberikan perumpamaan perkataan Tuhan mengenai rasa buah. Disebutkan apabila buah kejujuran adalah manis dan buah kejahatan yaitu pahit. Reza lantas menanyakan rasa buah apabila keduanya digabungkan."Tuhan pernah berkata, buah kejujuran adalah manis," ujarnya."Buah kejahatan adalah pahit," lanjutnya."So, apa rasa buah itu jika digabungkan?," tutupnya.
Vonis Hukuman Richard Eliezer
Youtube/MerdekaDotCom ©2023 Merdeka.com
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara."Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu.
Vonis Hukuman Ferdy Sambo
©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
"Silakan berdiri," kata Hakim."Menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana, hukuman dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu.Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut seumur hidup penjara. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Vonis Hukuman Putri Candrawathi
©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Dia dinyatakan turut bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J."Menjatuhkan pidana penjara terhadap Putri Candrawathi selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).Putri dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi istri mantan Kadiv Propam Polri itu.Vonis terhadap Putri juga lebih tinggi dari JPU yang menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis Hukuman Kuat Maruf
©2023 Liputan6.com/Herman Zakharia
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Kuat Ma;ruf selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis.Sebelum membacakan vonis, hakim Morgan Simanjutak membeberkan empat hal yang memberatkan hukuman Kuat Maruf. Pertama, tidak sopan di persidangan.Kedua, Kuat Maruf berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Ketiga, tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu menahu dalam kasus pembunuhan Brigadir J."Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan," tegas Morgan.Meski begitu, hakim mengungkap ada hal yang meringankan hukuman Kuat Maruf. Yakni, Kuat Maruf masih mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga.Vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis Hukuman Ricky Rizal
©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Selasa (14/2).Wahyu menegaskan, Bripka RR terbukti meyakinkan dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.Dalam putusannya, Wahyu menyebut ada dua hal yang memberatkan hukuman Bripka RR. Pertama, hingga perkara pembunuhan Brigadir J selesai, Bripka RR masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.Kedua, perbuatan Bripka RR telah mencoreng nama baik institusi kepolisian. Sementara itu, ada dua hal yang meringankan vonis Bripka RR."Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Wahyu.Vonis hakim terhadap Bripka RR dengan hukuman 13 tahun penjara lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Bripka RR 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya sempat merencanakan menikah tahun 2023 namun gagal karena Richard terlibat kasus pembunuhan.
Baca SelengkapnyaJulid menggambarkan sifat yang suka ikut campur urusan orang lain atau sifat yang suka mencari kesalahan orang lain.
Baca SelengkapnyaKoorsahli Panglima TNI, Mayjen TNI Dadang Arief sedih harus meninggalkan Kodam III/Siliwangi, namun lebih sedih ketika melihat Persib kalah terus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSetelah memutuskan untuk berhenti bersekolah, Dokter Richard Lee pun menegaskan bahwa Fael bukanlah adik angkatnya lagi.
Baca SelengkapnyaJenderal (Purn) Dudung Abdurachman ungkap purnawirawan jenderal bintang tiga yang tak pernah ambil gajinya saat jadi prajurit.
Baca SelengkapnyaSang ibunda sempat pamit untuk pergi bekerja. Ibunya juga berjanji akan segera pulang jika pekerjaannya telah selesai.
Baca SelengkapnyaSelain itu ada nama Kaesang Pangarep dan Ridwan Kamil
Baca SelengkapnyaCucu para Jenderal TNI Teruskan Darah Militer, Sosok Sang Kakek Tak Sembarangan
Baca Selengkapnya