Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim: Ada Kesamaan Kehendak Kuat Maruf dan Ferdy Sambo Hilangkan Nyawa Brigadir J

Hakim: Ada Kesamaan Kehendak Kuat Maruf dan Ferdy Sambo Hilangkan Nyawa Brigadir J Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. ©2023 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, ada meeting of mind atau persamaan kehendak para terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa tersebut di antaranya Kuat Maruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Meeting of mind atau persamaan kehendakan antara pelaku satu dan yang lain sesuai perannya masing-masing bukan berarti harus ada pertemuan rapat bersama dan bersepakat menghilangkan nyawa korban akan tetapi para pelaku sesuai perannya masing-masing memiliki maksud dan tujuan yang sama dalam hal ini adalah meninggalnya korban dipandang sebagai adanya meeting of mind," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Hakim pun menimbang fakta persidangan di Rumah Saguling 3. Saksi Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Brigadir J akan dihilangkannya nyawanya di Rumah Duren Tiga.

"Menimbang bahwa terdakwa perannya sudah dimulai dan diketahui sejak adanya pertemuan antara Ferdy Sambo ketika diajak ke lantai tiga oleh Putri, dihubungkan dengan kejadian di Magelang karena terdakwa sudah tidak suka dengan Yosua dan terdakwa ikut ke rumah dinas duren tiga dengan Putri, Richard," jelas hakim.

Karena adanya meeting of mind itu, Kuat Maruf divonis selama 15 tahun penjara. Kuat Maruf diyakini terbukti melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Selasa (14/2)

Dalam amarnya, Hakim menyatakan Kuat Maruf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Kuat dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," pungkas Wahyu.

Reporter: Radityo

Sumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP