Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Reaksi Ibu Brigadir Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Reaksi Ibu Brigadir Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak Menangis Usai Mendengar Vonis Hakim. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Richard Eliezer alias Bharada E divonis tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hukuman tersebut lebih ringan dari yang dituntut jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

"Menjatuhkanpidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Wahyu.

Menanggapi vonis tersebut, ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak pun langsung bereaksi. Nampak wajah Rosti Simanjuntak terlihat sedih sembari mengusap-usap foto Brigadir Yosua.

Rosti yang hadir di ruang sidang dengan membawa foto Almarhum Brigadir Yosua tampak berusaha dibuat tenang dengan diusap-usap oleh seorang wanita yang bersimpuh di depannya.

Begitu juga dengan Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua. Nampak wajahnya terlihat sedih. Dia juga tampak diusap-usap oleh seseorang yang ada di belakangnya.

Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara

sidang tanggapan jpu terkait pledoi rchard eliezer

©2023 Liputan6.com/Johan Tallo

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.

Richard Eliezer Minta Dibebaskan

sidang tanggapan jpu terkait pledoi rchard eliezer

©2023 Liputan6.com/Johan Tallo

 

Saat persidangan Rabu (25/1) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E sempat meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lepas sehingga dirinya dibebaskan dari tindak pidana perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permintaan itu disampaikan Tim Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi 12 tahun atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa Richard Eliezer. Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan," kata Ronny.

Ronny meminta dalam pleidoi agar hakim menjatuhkan putusan, atas perbuatan Bharada E tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana.

"Dua, Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan. Tiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan," ucapnya.

Selain itu, Ronny juga meminta pemulihan hak bagi Bharada E. Termasuk memulihkan harkat dan martabatnya.

"Menetapkan barang bukti berupa satu KTP atas nama terdakwa Richard Eliezer; Kedua, satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam agar dikembalikan kepada terdakwa," terangnya.

Beberapa Kali Bersimpuh di Kaki Orangtua Brigadir Yosua

sidang tanggapan jpu terkait pledoi rchard eliezer

©2023 Liputan6.com/Johan Tallo

Richard Eliezer dalam persidangan telah meminta maaf kepada orangtua Brigadir Yosua. Dia juga beberapa kali sempat bersimpuh di kaki orangtua Brigadir Yosua.

Hal itu dilakukannya beberapa kali dalam ruang sidang. Sambutan dari orantua Brigadir Yosua pun baik. Ayah Yosua sempat mengusap-usap kepalanya saat bersimpuh di kakinya dan istri.

Sementara itu, sebelum sidang vonis digelar, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak ingin agar majelis hakim memberi hukuman yang ringan kepada Bharada E.

"Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain. Tetapi untuk kita memohon diperhatikan dia sebagai Justice Collaborator atau sebagai pihak yang berpihak kepada penegak hukum," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (14/2).

Harapan agar hukuman terhadap Bharada E diperingan, karena memang usianya yang dinilai masih sangat muda.

"Tetapi dia juga mau membunuh itu jangan salah lho, dia juga ada harapan, karena mohon maaf ya, mohon maaf sekali lagi buat masyarakat Indonesia, doa kan berasal dari keluarga yang sederhana enggak usahlah saya sebut miskin," ujarnya.

"Saya yakin belum pernah melihat uang Rp1 miliar, karena dia sudah dijanjikan Rp1 miliar, maka dia pun dengan yakin melaksanakan perintah itu, ternyata sekarang sudah membunuh tidak dapat juga Rp1 miliarnya," tambahnya.

Selain itu, Kamaruddin bangga dengan Bharada E yang dinilainya sudah sesuai dengan komitmennya yakni membuka perkara itu secara terang benderang.

"Tetapi kita patut berbangga, mengangkat topi diusianya yang muda dia bertaubat dan dia komitmen dan dia sudah membuktikan komitmennya yaitu membuka perkara ini di persidangan dengan seterang-terangnya itu patut diapresiasi masyarakat Indonesia dalam dan luar negeri," ungkapnya.

"Termasuk emak-emak juga mendoakan dia, ngefans sama dia karena sikap dia yang jujur dan berterus-terang itu adalah sikap yang mulia yang harus kita junjung," pungkasnya.

 

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Dipinjami Rp300 Ribu, Bibi Aniaya Keponakan Berusia 7 Tahun Hingga Tewas
Tak Dipinjami Rp300 Ribu, Bibi Aniaya Keponakan Berusia 7 Tahun Hingga Tewas

Berdasarkan laporan, jasad korban EV dengan posisi tertutup terpal yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Baca Selengkapnya
Sus Rini Ungkap Rasa Syukur Bisa ke Eropa Bareng Keluarga Raffi Ahmad: Berasa Masih Mimpi Bisa Liburan Bareng Artis
Sus Rini Ungkap Rasa Syukur Bisa ke Eropa Bareng Keluarga Raffi Ahmad: Berasa Masih Mimpi Bisa Liburan Bareng Artis

Rini Perdiyanti atau yang akrab disapa Sus Rini diajak Raffi Ahmad dan Nagita ke Prancis dan Inggris.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya
Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin
Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin

Siapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Bak Saudara Kembar dengan Ibunda, Intip Potret Raihanna Zemma Putri Sahrul Gunawan yang Kini Berusia 15 Tahun
Bak Saudara Kembar dengan Ibunda, Intip Potret Raihanna Zemma Putri Sahrul Gunawan yang Kini Berusia 15 Tahun

Raihanna Zemma dan mantan istri Sahrul Gunawan rayakan ultah bareng, keduanya lahir di tanggal yang sama 28 Januari.

Baca Selengkapnya
Usai Bertengkar Hebat, Pria di Malang Mutilasi Istri jadi Beberapa Bagian
Usai Bertengkar Hebat, Pria di Malang Mutilasi Istri jadi Beberapa Bagian

Penyebab pertengkaran keduanya belum diketahui. Kasus mutilasi ini masih diselidiki

Baca Selengkapnya
Akhir Peristiwa Penyerangan Rumah Prajurit TNI di Maros, Begini Nasib Para Pelaku
Akhir Peristiwa Penyerangan Rumah Prajurit TNI di Maros, Begini Nasib Para Pelaku

Diduga rombongan pengantar jenazah tersebut menyerang rumah seorang anggota TNI akibat tersinggung setelah ditegur karena menggeber knalpot.

Baca Selengkapnya
Kerugian Akibat Kerusuhan Iring-Iringan Jenazah Lukas Enembe Ditaksir Tembus Rp2 Miliar
Kerugian Akibat Kerusuhan Iring-Iringan Jenazah Lukas Enembe Ditaksir Tembus Rp2 Miliar

Sejumlah bangunan di Area Bucen III Waena, Jayapura, terbakar imbas kericuhan iring-iringan jenazah Lucas Enembe.

Baca Selengkapnya