Pertemuan Pertama Ibu Brigadir J sama Ibunda Bharada E, Ditemani Sosok Wanita Cantik
Merdeka.com - Persidangan terkait kasus kematian Brigadir J masih terus berlanjut hingga kini. Para terdakwa sudah dipertemukan dengan keluarga Brigadir J dalam persidangan.
Baru-baru ini terlihat Ibu Brigadir J berfoto bersama Ibu Bharada E. Ini merupakan pertemuan pertama kali keduanya usai kasus kematian Brigadir J. Lantas bagaimana momen pertemuan pertama kali Ibu Brigadir J dengan Ibunda Bharada E?
Melansir dari akun Instagram ronnytalapessy, Kamis (29/12), simak ulasan informasinya berikut ini.
Pertemuan Pertama Ibu Brigadir J & Ibu Bharada E
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengunggah foto dua sosok ibu di Instagram Stories miliknya. Unggahan tersebut pun sukses mencuri perhatian publik.
Instagram ronnytalapessy ©2022 Merdeka.com
Bagaimana tidak, dua sosok tersebut adalah Ibu dari Brigadir J dan Ibu dari Bharada E alias Richard Eliezer. Terlihat dalam foto, keduanya ditemani oleh seorang wanita cantik yang merupakan istri Ronny.
Ini merupakan pertemuan pertama kali keduanya usai kasus kematian Brigadir J.
Serangan Balik Kubu Bharada E ke Sambo
Persidangan terkait kasus kematian Brigadir J masih terus berlanjut hingga kini. Terbaru, kubu Bharada E melancarkan serangan balik ke Ferdy Sambo. Melalui tim kuasa hukum, Bharada E mengungkit pertanggungjawaban pemberi perintah sebagai pihak yang patut dipidana.Kepada saksi Ahli Hukum Albert Aries, kubu Bharada E awalnya menanyakan perihal konteks atau arti soal penguasa yang berwenang dalam Pasal 51 KUHP terkait dengan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."Kalau kita melihat dari kapasitas dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan, karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban. baik itu karena pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP," jawab Albert saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12).Albert merupakan saksi ahli meringankan bagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E."Jadi dalam konteks yang tadi lebih tepat yang menyuruh melakukan ya?" tanya tim penasihat hukum Bharada E memastikan soal pasal 51 KUHP."Iya, karena caranya tidak bisa dibatasi. dan orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggung jawabkan hanya karena merupakan alat," jawab Albert.
Kedudukan Bawahan Melakukan Perintah
©2022 Merdeka.com
Setelah itu, Tim Penasihat Hukum bertanya terkait kedudukan bawahan yang melakukan perintah. Termasuk dengan alasan menembak Bharada E kepada Brigadir J dalam perkara pembunuhan berencana.Atas pertanyaan tersebut, Albert yang juga merupakan Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjelaskan kalau sesuai Pasal 51 KUHP Bharada E bukan pihak yang mesti bertanggungjawab sama halnya dengan Pasal 55 KUHP."Jadi kalau kita lihat di Pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah," sebut Albert."Tapi dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," sambungnya.Diketahui jika dalam perkara ini, Bharada E turut menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo memakai Glock-17. Meski dalam persidangan perintah itu dibantah Ferdy Sambo dengan dalih perintah 'Hajar' bukan 'Tembak'.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan."Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP."Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati tampil sederhana, kecantikannya banjir pujian.
Baca SelengkapnyaJulid menggambarkan sifat yang suka ikut campur urusan orang lain atau sifat yang suka mencari kesalahan orang lain.
Baca SelengkapnyaPotret Chacha Frederica DAMPINGI suami saat meninjau daerah terdampak banjir
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabar bahagia sedang menyelimuti Angga Wijaya dan istrinya. Baru-baru ini ia umumkan bahwa Nurul Kamaria sedang hamil, simak potret lengkapnya!
Baca SelengkapnyaPotret Letjen (Purn) Edy Rahmayadi pakaian ikat kepada untuk sambut seorang jenderal TNI.
Baca SelengkapnyaWanita ini pun melaksanakan akad nikah di depan jenazah ibunda.
Baca SelengkapnyaSang ibu diketahui harus berjibaku membuka warung nasi demi menghidupi keluarga.
Baca SelengkapnyaSang mempelai wanita tampil elegan kendati dalam balutan gaun sederhana.
Baca SelengkapnyaDikenal sebagai istri pejabat, ternyata Arumi Bachsin kangen banget dengan jajanan ini!
Baca Selengkapnya