Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertemuan Pertama Ibu Brigadir J sama Ibunda Bharada E, Ditemani Sosok Wanita Cantik

Pertemuan Pertama Ibu Brigadir J sama Ibunda Bharada E, Ditemani Sosok Wanita Cantik Bharada E hadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Persidangan terkait kasus kematian Brigadir J masih terus berlanjut hingga kini. Para terdakwa sudah dipertemukan dengan keluarga Brigadir J dalam persidangan.

Baru-baru ini terlihat Ibu Brigadir J berfoto bersama Ibu Bharada E. Ini merupakan pertemuan pertama kali keduanya usai kasus kematian Brigadir J. Lantas bagaimana momen pertemuan pertama kali Ibu Brigadir J dengan Ibunda Bharada E?

Melansir dari akun Instagram ronnytalapessy, Kamis (29/12), simak ulasan informasinya berikut ini.

Pertemuan Pertama Ibu Brigadir J & Ibu Bharada E

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengunggah foto dua sosok ibu di Instagram Stories miliknya. Unggahan tersebut pun sukses mencuri perhatian publik.

pertemuan pertama kali ibu brigadir j sama ibunda bharada e

Instagram ronnytalapessy ©2022 Merdeka.com

Bagaimana tidak, dua sosok tersebut adalah Ibu dari Brigadir J dan Ibu dari Bharada E alias Richard Eliezer. Terlihat dalam foto, keduanya ditemani oleh seorang wanita cantik yang merupakan istri Ronny.

Ini merupakan pertemuan pertama kali keduanya usai kasus kematian Brigadir J.

Serangan Balik Kubu Bharada E ke Sambo

Persidangan terkait kasus kematian Brigadir J masih terus berlanjut hingga kini. Terbaru, kubu Bharada E melancarkan serangan balik ke Ferdy Sambo. Melalui tim kuasa hukum, Bharada E mengungkit pertanggungjawaban pemberi perintah sebagai pihak yang patut dipidana.Kepada saksi Ahli Hukum Albert Aries, kubu Bharada E awalnya menanyakan perihal konteks atau arti soal penguasa yang berwenang dalam Pasal 51 KUHP terkait dengan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."Kalau kita melihat dari kapasitas dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan, karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban. baik itu karena pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP," jawab Albert saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12).Albert merupakan saksi ahli meringankan bagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E."Jadi dalam konteks yang tadi lebih tepat yang menyuruh melakukan ya?" tanya tim penasihat hukum Bharada E memastikan soal pasal 51 KUHP."Iya, karena caranya tidak bisa dibatasi. dan orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggung jawabkan hanya karena merupakan alat," jawab Albert.

Kedudukan Bawahan Melakukan Perintah

bharada e hadapi ferdy sambo dan putri candrawathi

©2022 Merdeka.com

Setelah itu, Tim Penasihat Hukum bertanya terkait kedudukan bawahan yang melakukan perintah. Termasuk dengan alasan menembak Bharada E kepada Brigadir J dalam perkara pembunuhan berencana.Atas pertanyaan tersebut, Albert yang juga merupakan Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjelaskan kalau sesuai Pasal 51 KUHP Bharada E bukan pihak yang mesti bertanggungjawab sama halnya dengan Pasal 55 KUHP."Jadi kalau kita lihat di Pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah," sebut Albert."Tapi dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," sambungnya.Diketahui jika dalam perkara ini, Bharada E turut menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo memakai Glock-17. Meski dalam persidangan perintah itu dibantah Ferdy Sambo dengan dalih perintah 'Hajar' bukan 'Tembak'.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan."Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP."Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

(mdk/tan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pesona Istri Brigjen Faisol Eks Paspampres, Anggun saat Dampingi Suami Tugas
Pesona Istri Brigjen Faisol Eks Paspampres, Anggun saat Dampingi Suami Tugas

Kendati tampil sederhana, kecantikannya banjir pujian.

Baca Selengkapnya
Julid adalah Bentuk Iri Dengki, Ini Ciri-ciri dan Cara Menghadapinya
Julid adalah Bentuk Iri Dengki, Ini Ciri-ciri dan Cara Menghadapinya

Julid menggambarkan sifat yang suka ikut campur urusan orang lain atau sifat yang suka mencari kesalahan orang lain.

Baca Selengkapnya
Jadi Istri Bupati, Intip Potret Chacha Frederica Saat Beri Bantuan Korban Banjir- Pak Dico Disebut Mode Bucin
Jadi Istri Bupati, Intip Potret Chacha Frederica Saat Beri Bantuan Korban Banjir- Pak Dico Disebut Mode Bucin

Potret Chacha Frederica DAMPINGI suami saat meninjau daerah terdampak banjir

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
8 Foto Bahagia Angga Wijaya Saat Umumkan Kehamilan Sang Istri Tercinta
8 Foto Bahagia Angga Wijaya Saat Umumkan Kehamilan Sang Istri Tercinta

Kabar bahagia sedang menyelimuti Angga Wijaya dan istrinya. Baru-baru ini ia umumkan bahwa Nurul Kamaria sedang hamil, simak potret lengkapnya!

Baca Selengkapnya
Momen Eks Pangkostrad Sambut Jenderal Bintang 2 TNI, Pakaikan Ikat Kepala Khas Sumatera Utara
Momen Eks Pangkostrad Sambut Jenderal Bintang 2 TNI, Pakaikan Ikat Kepala Khas Sumatera Utara

Potret Letjen (Purn) Edy Rahmayadi pakaian ikat kepada untuk sambut seorang jenderal TNI.

Baca Selengkapnya
Ibunda Tiba-tiba Pingsan dan Meninggal H-1 Akad Nikah, Pernikahan Wanita Ini Berujung Pilu
Ibunda Tiba-tiba Pingsan dan Meninggal H-1 Akad Nikah, Pernikahan Wanita Ini Berujung Pilu

Wanita ini pun melaksanakan akad nikah di depan jenazah ibunda.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ibunya Panglima TNI Buka Warung Nasi Menu Sederhana, ini Sosok Ibunda Sang Jenderal
Ternyata Ibunya Panglima TNI Buka Warung Nasi Menu Sederhana, ini Sosok Ibunda Sang Jenderal

Sang ibu diketahui harus berjibaku membuka warung nasi demi menghidupi keluarga.

Baca Selengkapnya
Baru Menikah, Pesona Ludmilla FS Istri Budi Djiwandono Keponakan Prabowo, Cantiknya Natural dan Elegan
Baru Menikah, Pesona Ludmilla FS Istri Budi Djiwandono Keponakan Prabowo, Cantiknya Natural dan Elegan

Sang mempelai wanita tampil elegan kendati dalam balutan gaun sederhana.

Baca Selengkapnya
Jadi Istri Pejabat Daerah dan Tinggal di Surabaya, Intip Potret Arumi Bachsin yang Rindukan Makan Jajanan Favorit yang Murah Meriah ini
Jadi Istri Pejabat Daerah dan Tinggal di Surabaya, Intip Potret Arumi Bachsin yang Rindukan Makan Jajanan Favorit yang Murah Meriah ini

Dikenal sebagai istri pejabat, ternyata Arumi Bachsin kangen banget dengan jajanan ini!

Baca Selengkapnya