15 Menit Hakim Keliling Rumah Ferdy Sambo, Lokasi Eksekusi Brigadir J
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah merampungkan pemeriksaan sidang setempat dengan mengecek kondisi rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada Rabu (4/1).
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Tim Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua Wahyu Iman Santoso terhitung hanya berada sekitar 15 menit di dalam rumah. Rombongan hakim bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tim penasihat hukum terdakwa mulai masuk ke dalam rumah sekitar pukul 14.20 WIB.
Tak diketahui apa saja yang dilihat di dalam rumah itu. Sebab, kegiatan yang dikenal dengan sebutan sidang setempat itu digelar secara tertutup. Namun pukul 14.35 Wib rombongan keluar dan segera pindah ke TKP rumah dinas di Duren Tiga, No 46.
Hakim turut melihat kondisi rumah di lantai dua dan tiga. Sebab, dalam dakwaan disebutkan bahwa perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo berlangsung di situ.
Usai melakukan pengecekan kondisi rumah, tak ada statement yang disampaikan baik dari majelis hakim maupun JPU serta tim penasihat hukum. Karena mereka langsung segera menuju ke rumah Duren Tiga.
Sekadar informasi, Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Sementara dari tim penasihat hukum terlihat Ronny Talapessy kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E dan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah, Arman Hanis, juga terlihat sudah hadir.
Kapolsek Pancoran, Kompol Pandji Ali Candra mengatakan, 130 personel polisi dikerahkan untuk mengamankan dua TKP. Yakni rumah pribadi di jalan Saguling, dan rumah dinas di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Ada, kami tadi sudah ambil pengamanan. Ada sekitar 130 personel gabungan dikerahkan," ujar Pandji saat dikonfirmasi wartawan.
Pandji menjelaskan, ratusan personel Polisi yang dikerahkan itu akan mengamankan akan dibagi ke dua tempat TKP sidang yang nanti akan digelar Majelis Hakim.
"Iya untuk di Saguling dan Duren Tiga. Tadi saya ambil jam 11 kemudian shalat dulu kita siapkan jam 13.30 WIB," ucap Pandji.
Tujuan Sidang Setempat
Pejabat humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan bahwa tujuan sidang dengan agenda pemeriksaan setempat adalah untuk menyakinkan majelis hakim terkait locus delicti atau tempat terjadi peristiwa dalam suatu perkara.
Hal ini terkait dengan digelarnya sidang setempat dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di dua TKP, yakni rumah pribadi di Jalan Saguling dan Rumah Dinas di Duren Tiga milik Ferdy Sambo.
"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu," ucap Djuyamto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
Dalam agenda pemeriksaan setempat, nantinya hanya akan dihadiri Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para Tim Penasihat Hukum tanpa kehadiran para terdakwa. Selain itu, pada pengecekan tersebut pihak berperkara juga tidak boleh mengajukan pertanyaan.
"Nanti disana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa. Terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ujarnya.
Bahwa landasan hakim melakukan pemeriksaan setempat sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Kalau, pelaksanaan pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana bertujuan untuk menambah keyakinan hakim, keterangan bagi hakim dan penetapan penyerahan barang bukti. Sebagai diskresi yang lazim dilakukan, meski tidak diatur dalam KUHAP.
"Pemeriksaan setempat dalam perkara pidana merupakan diskresi majelis hakim yang lazim dalam praktek pemeriksaan perkara pidana walaupun dalam KUHAP tidak diatur," ujar Djuyamto.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaMenyusuri Bekas Rumah Pemotongan Hewan Peninggalan Belanda di Semarang, Kini Kondisinya Angker dan Terbengkalai
Rumah itu sempat menjadi tempat tidur para pemulung dan anak jalanan.
Baca SelengkapnyaNasib Malang Menimpa Fikoh LIDA, Rumah Masa Kecil Terbakar Habis
Rumah Fikoh LIDA di Bangka Belitung baru saja habis terbakar. Berikut kondisinya yang sudah tak tersisa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Melihat Isi Rumah Prabowo Subianto, Berbalut Kemewahan dan Ada Lukisan Jenderal Soedirman
Rumah capres nomor urut 2 Prabowo Subianto terletak di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar
Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaDisebut Tidak Tidur di Lapas, Beredar Foto-Foto Ferdy Sambo di Tahanan, Rambutnya Gondrong Diikat
Berikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.
Baca SelengkapnyaSeribu Lebih Rumah Terendam Banjir Usai Hujan Sepekan, Jambi Siaga Tiga
Akibat banjir, masyarakat beraktivitas menggunakan paruh karena akses jalan tidak bisa dilalui.
Baca SelengkapnyaRumah Relawan Prabowo Gibran di Madura Dirusak OTK, Motor Dibakar
Pelaku mengendarai motor kemudian melemparkan sebuah benda yang bisa meledak.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya