Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Ada Irfan Widyanto, Berikut 7 Anak Buah Sambo yang Diperintah Amankan CCTV

Tak Ada Irfan Widyanto, Berikut 7 Anak Buah Sambo yang Diperintah Amankan CCTV Sidang Irfan Widyanto. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Mantan Karopaminal, Divpropam Polri, Hendra Kurniawan membenadkan jika surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan olehnya dalam rangka mengamankan CCTV hanya memuat tujuh anggota tanpa mencakup nama Terdakwa Irfan Widiyanto.

Hal ini diutarakan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu saat bersaksi untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin dalam perkara obstruction of justice. Berawal dari anggapannya soal pelaksanaan pengamanan CCTV dalam rangka penyelidikan yang dilakuka Paminal Divpropam Polri.

"Di dalam SOP Biro Paminal dalam melaksanakan tugasnya itu hal yang wajar untuk menscreening, mendeteksi, memfilter artinya itu sebelum dilakukan tindakan cek dan amankan itu," kata Hendra saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Menurut Hendra, tindakan pengamanan CCTV area sekitar TKP penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah hal wajar. Terlebih, telah adanya perintah amankan dari atasannya Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri kala itu.

"Perintah cek dan amankan adalah perintah wajar dan tidak melanggar hukum?" tanya Tim Penasihat Hukum Agus Nurpatria

"Perintah wajar dalam kedinasan," kata Hendra.

Kemudian di Jumat 8 Juli 2022, Hendra membenarkan bahwa dirinya turut menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) untuk selanjutnya dilimpahkan ke bagian Propvo. Guna melengkapi proses administrasi penyelidikan yang dilakukan terkait tewasnya Brigadir J.

"Apakah saudara saksi ada menandatangani surat perintah nomor 2055 tanggal 8 juli 2022?" kata Tim Penasihat Hukum

"Untuk nomornya ini, tapi saya ada menandatangani," jawab Hendra.

Barulah ketika sprinlidik itu terbit, turut memerintahkan total 7 Anggota Divpropam Polri yang tertukis untuk melakukan penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

"Di sini nama yang tertera ada 7 personel, Pak Agus Nurpatria, Pak Arif Rachaman Arifin, Adi Pradana, Idham Fadilah, Gardista, Januar Arifin, dan Sigit Mukti Hanggono?" tanya Tim Penasihat Hukum.

"Benar," singkat Hendra.

Sementara diketahui pihak yang amankan CCTV adalah terdakwa Irfan Widyanto yang saat itu menjabat sebagai Kasubnit I Sub Direktorat, Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, atas perintah mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay.

Namun dalam surat Sprinlidik yang ditaken Hendra, tidak tercantum nama Irfan. Dimana dalam Sprinlidik itu mencangkup tingkapan Paminal terkait penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

"Kemudian surat perintah itu Pak Agus menjalankan tugas yang saudara saksi arahkan yaitu cek dan amankan CCTV juga di tanggal 9?" tanya kembali.

"Semuanya masuk dalam rangkaian penyidikan," timpal Hendra.

Adapun diketahui jika ketujuh nama yakni; Agus Nurpatria selaku Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri; dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin mereka berdua adalah terdakwa dalam perkara obstruction of justice.

Sementara lima lainnya yakni; Iptu Januar Arifin; Iptu, Hardista Pramana Tampubolon; AKP Idham Fadilah; Briptu Sigid Mukti Hanggono; dan Adi Pradana. Kelimanya tercatat turut disanksi etik dalam komisi kode etik Profesi (KKEP), Polri.

Irfan Akui Tak Kantongi Sprin

Jauh sebelumnya, Irfan memang telah mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan dirinya disuruh mengamankan DVR CCTV apakah untuk kebutuhan Paminal atau Reserse. Sehingga membuat JPU kembali mencecar soal apakah ada surat perintah (sprin) secara tertulis.

"Saudara mengambil itu kan ada prosedur, ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" ujar JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/12) kemarin.

"Saya saat itu datang ke duren tiga atas perintah Kanit (Acay) saya langsung," kata Irfan.

"Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?" cecar JPU.

"Saya tidak tahu," ucap Irfan.

"Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas itu (amankan DVR CCTV)?" cecar JPU kembali.

"Tidak ada," akui Irfan dengan nada rendah.

Nampak saat itu suara Irfan terdengar grogi usai mengakui tidak adanya sprin secara tertulis yang dia terima. Dimana Saat itu Irfan mencoba tetap menjelaskan kepada JPU namun sempat di potong majelis hakim.

"Itu yang penting, penting sekali," tegas JPU.

"Marena itu kewenangan kanit saya," Irfan memotong.

"Iya, kan setiap ada tindakan hukum kan harus ada surat perintah. oke tidak ada surat perintah. setelah kejadian ada gak surat perintah menyusul, kepada saudara yang diberikan setelah saudara ambil adakah surat perintah ada tidak?" tanya kembali JPU.

"Tidak ada," jawab Irfan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Menegangkan Pelaku Tega Bunuh Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Terekam CCTV
Detik-Detik Menegangkan Pelaku Tega Bunuh Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Terekam CCTV

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana

Baca Selengkapnya
Gelar Perkara, Polisi Pastikan Junior STIP Tewas Akibat Pukulan Benda Tumpul
Gelar Perkara, Polisi Pastikan Junior STIP Tewas Akibat Pukulan Benda Tumpul

Gidion mengatakan keempat orang tersangka merupakan senior atau kakak tingkat P saat menempuh pendidikan di STIP Jakarta.

Baca Selengkapnya
Heboh Sampah Kondom Berserakan di Taman RTH Jakarta Barat
Heboh Sampah Kondom Berserakan di Taman RTH Jakarta Barat

Komisi D DPRD DKI meminta Pemerintah Provinsi DKI memasang kamera pengawas (CCTV) sebagai peningkatan pengawasan tempat umum

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Polri Bahagia Bukan Main Anak Asuhnya Kini Punya Jabatan Mentereng, Selangkah lagi Menyusul Jadi Jenderal
Jenderal Polri Bahagia Bukan Main Anak Asuhnya Kini Punya Jabatan Mentereng, Selangkah lagi Menyusul Jadi Jenderal

Kebahagiaan Brigjen Pol Singgamata melihat dua anak asuhnya kini punya jabatan mentereng dan segera menyusul jadi Jenderal Polisi.

Baca Selengkapnya
Senyum Bahagia Anak Eks Kapolri Foto Bareng Jenderal Peraih Adhi Makayasa, Sosok Panutan di Polri
Senyum Bahagia Anak Eks Kapolri Foto Bareng Jenderal Peraih Adhi Makayasa, Sosok Panutan di Polri

Komjen Polisi Wahyu Widada lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Dia menjadi lulusan terbaik serta meraih Adhi Makayasa.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'
Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.

Baca Selengkapnya
Curhat Prajurit TNI Adiknya 6 Kali Gagal jadi Polisi, Kapolri 'Persiapkan Biar Enggak Bikin Malu'
Curhat Prajurit TNI Adiknya 6 Kali Gagal jadi Polisi, Kapolri 'Persiapkan Biar Enggak Bikin Malu'

Curhat berujung manis, adik prajurit TNI dijanjikan lulus oleh Kapolri usai gagal berkali-kali. Begini informasinya.

Baca Selengkapnya
CCTV Rekam Detik-Detik Brigadir RA Turunkan Penumpang Sebelum Bunuh Diri, Begini Hasil Pemeriksaan Polisi di TKP
CCTV Rekam Detik-Detik Brigadir RA Turunkan Penumpang Sebelum Bunuh Diri, Begini Hasil Pemeriksaan Polisi di TKP

Dugaan bunuh diri itu setelah serangkaian penyelidikan dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Eddy Hiariej Ancam Polisikan Helmut Hermawan Gara-Gara Tak Hadiri Sidang Gugatan
Anak Buah Eddy Hiariej Ancam Polisikan Helmut Hermawan Gara-Gara Tak Hadiri Sidang Gugatan

Sidang perkara itu telah digelar dua kali oleh PN Jakarta Utara, yakni pada 26 Februari 2023 dan ditunda hingga Senin 4 Maret 2024.

Baca Selengkapnya