Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuat Ma'ruf: Salah Saya dengan Brigadir J Hanya di Magelang Saja

Kuat Ma'ruf: Salah Saya dengan Brigadir J Hanya di Magelang Saja Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Terdakwa Kuat Maruf merasa tidak bersalah dalam kejadian eksekusi mati Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta.

Kuat mengungkap alasannya langsung menceritakan kejadian di Magelang saat menjalani pemeriksaan di Provos Propam Polri usai dicecar jaksa dalam sidang. Padahal, kejadian itu sempat diminta Ferdy Sambo agar tidak diungkap.

"Menurut saya tidak lazim apabila seorang pemeriksa langsung bertanya coba ceritakan dari awal, pasti dia akan punya frame garis besarnya ini peristiwa apa? Apakah anda sempat ditanya oleh si pemeriksa itu sebenarnya ada peristiwa apa sih? Enggak mungkin langsung diperiksa, coba ceritakan di Magelang, itu enggak logis?" tanya JPU saat sidang pemeriksaan terdakwa, di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1).

"Itulah bodohnya saya, karena yang saya tahu, saya ribut dengan Yosua di Magelang. Soal penembakan kan saya enggak nembak, enggak bunuh juga, tapi saya diperiksa," jawan Kuat.

Tidak terima dengan jawaban Kuat, JPU kembali meminta bagaimana awalnya hingga disampaikan kejadian di Magelang. Lantas, dijawab kalau saat itu dirinya secara spontan bercerita di Magelang, karena merasa kesalahannya ada saat menodongkan pisau ke Brigadir J.

"Jadi begini pak, pada saat saya kan tidak pernah diperiksa dari dulu. Saya ditanya KTP, alamat pertama saya disuruh nulis tangan, saya tidak bisa nulis. Saya ditanya, kamu lulusan apa, saya lulusan SMA," kata Kuat.

"Tidak bisa pak saya lagi gemeteran. Aku ngomong gitu terus ditulis sama pak polisi itu alamat rumah saya. Lalu, tolong ceritakan, lalu aku yang nanya, Pak ini diceritakan dari Magelang. Oh di Magelang yaudah cerita saja. Ditulis tuh sama polisi itu," tambahnya.

"Jadi pas saat dia tolong ceritakan, saudara berinisiatif bercerita di Magelang?" tanya JPU.

"Ya karena saya punya salah dengan Yosua kan di Magelang, kalau di Duren Tiga (TKP penembakan Brigadir J) salahnya apa?” timpal Kuat.

"Loh kan anda diperiksa karena ada korban yang meninggal. Bukan karena pengejaran anda dengan pisau di Magelang, loh kenapa?" cecar JPU.

"Tapi di otak saya, saya salah sama Yosua di Magelang," kukuh Kuat.

Karena jawaban tersebut, JPU pun merasa heran dengan alasan Kuat yang tiba-tiba membeberkan kejadian di Magelang saat menjalani pemeriksaan. Padahal, kala itu Kuat saat itu tidak sendirian dengan Brigadir J.

"Banyakan, dengan Richard, Ricky, loh kenapa anda fokus dengan diri anda sendiri? Padahal ini kan barengan bersama-sama peristiwa ini terjadi untuk beberapa orang bukan anda sendiri?" tanya JPU.

"Betul, tapi yang di otak saya tuh saya salah Yosua hanya di Magelang saja," akui Kuat.

"Oke, jadi pemeriksa tidak bertanya kah ada apa sih saudara sampai dibawa ke sini, ada peristiwa apa, ada enggak orang tertembak, ada yang meninggal?" cecar JPU.

"Saya tidak tahu," ucap Kuat.

Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

Baca Selengkapnya
Sebelum Tewas Bunuh Diri, Brigadir RAT Izin Sejak 10 Maret Untuk Kunjungi Kerabat di Jakarta
Sebelum Tewas Bunuh Diri, Brigadir RAT Izin Sejak 10 Maret Untuk Kunjungi Kerabat di Jakarta

Kasi Humas Porlesta Manado, Ipda Agus Haryono belum bisa mendetailkan terkait alasan kunjungan dari Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Pengemis yang Kerap Marah-Marah Terhenti di Bogor, Diciduk Satpol PP dan Dikirim ke RS Jiwa
Perjalanan Pengemis yang Kerap Marah-Marah Terhenti di Bogor, Diciduk Satpol PP dan Dikirim ke RS Jiwa

Perjalanan Pengemis yang Kerap Marah-Marah Terhenti di Bogor, Diciduk Satpol PP dan Dikirim ke RS Jiwa

Baca Selengkapnya
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Heboh Gundukan bak Gunung Baru Muncul Usai Gempa Bawean Jatim, Ini Penjelasan Ahli
Heboh Gundukan bak Gunung Baru Muncul Usai Gempa Bawean Jatim, Ini Penjelasan Ahli

Gundukan yang diduga gunung berapi itu beberapa kali diunggah di media sosial dan diberi nama Bledug Kramesan.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik
Jelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus pada saat musim mudik 2024.

Baca Selengkapnya