Kasus Pembunuhan Yosua, Kuat Maruf juga Dengar Tuntutan Jaksa Senin Pekan Depan
Merdeka.com - Terdakwa Kuat Maruf bakal menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada pekan depan.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso meminta JPU menyiapkan draf tuntutan yang bakal dibacakan pada sidang Senin 16 Januari 2023 mendatang.
"Kita berikan satu minggu yang akan datang ya," ujar Hakim sebelum menutup sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Kuat kini kembali dipersilakan untuk menjalani tahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sambil menunggu waktu pembacaan tuntutan.
"Baik, saudara diperintahkan untuk kembali untuk masuk ke dalam tahanan. Dan saudara akan mendengar surat tuntutan dari JPU pada minggu depan," kata hakim.
Selain Kuat, Jaksa juga dijadwalkan membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dalam perkara yang sama. Sebagaimana keputusan majelis hakim, dalam sidang Senin (9/1) hari ini.
"Selanjutnya jaksa penuntut umum tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang.
Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf dan Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas tersebut telah diserahkan ke jaksa KPK, Rabu (7/2).
Baca SelengkapnyaRizal Ramli meninggal dunia pada hari Selasa, 2 Januari 2024, pukul 19.30 WIB.
Baca SelengkapnyaSatu persatu ajudan Prabowo Subianto mencuri perhatian publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perjalanan Pengemis yang Kerap Marah-Marah Terhenti di Bogor, Diciduk Satpol PP dan Dikirim ke RS Jiwa
Baca SelengkapnyaMendiang Rizal menghembuskan napas terakhirnya pada Selasa (2/1) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Baca SelengkapnyaGolkar dan Gerindra disebut sepakat mengusung RK di Pilgub Jabar 2024
Baca SelengkapnyaMantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan
Baca SelengkapnyaRizky DA mengucap syukurnya bisa menyelesaikan pendidikannya untuk jenjang S1.
Baca SelengkapnyaBerikut momen pasangan sejoli bertemu eks Gubernur Jabar dan langsung minta jadi saksi nikah.
Baca Selengkapnya