Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pembunuhan Yosua, Kuat Maruf juga Dengar Tuntutan Jaksa Senin Pekan Depan

Kasus Pembunuhan Yosua, Kuat Maruf juga Dengar Tuntutan Jaksa Senin Pekan Depan Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Terdakwa Kuat Maruf bakal menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada pekan depan.

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso meminta JPU menyiapkan draf tuntutan yang bakal dibacakan pada sidang Senin 16 Januari 2023 mendatang.

"Kita berikan satu minggu yang akan datang ya," ujar Hakim sebelum menutup sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1).

Kuat kini kembali dipersilakan untuk menjalani tahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sambil menunggu waktu pembacaan tuntutan.

"Baik, saudara diperintahkan untuk kembali untuk masuk ke dalam tahanan. Dan saudara akan mendengar surat tuntutan dari JPU pada minggu depan," kata hakim.

Selain Kuat, Jaksa juga dijadwalkan membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dalam perkara yang sama. Sebagaimana keputusan majelis hakim, dalam sidang Senin (9/1) hari ini.

"Selanjutnya jaksa penuntut umum tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang.

Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf dan Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Rampung, Syahrul Yasin Limpo Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Rampung, Syahrul Yasin Limpo Segera Diseret ke Meja Hijau

Berkas tersebut telah diserahkan ke jaksa KPK, Rabu (7/2).

Baca Selengkapnya
Kabar Duka: Menteri era Gus Dur dan Jokowi, Rizal Ramli Meninggal Dunia
Kabar Duka: Menteri era Gus Dur dan Jokowi, Rizal Ramli Meninggal Dunia

Rizal Ramli meninggal dunia pada hari Selasa, 2 Januari 2024, pukul 19.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Bikin Salah Fokus, Simak Profil Rizky Irmansyah Ajudan Setia Prabowo Subianto
Bikin Salah Fokus, Simak Profil Rizky Irmansyah Ajudan Setia Prabowo Subianto

Satu persatu ajudan Prabowo Subianto mencuri perhatian publik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perjalanan Pengemis yang Kerap Marah-Marah Terhenti di Bogor, Diciduk Satpol PP dan Dikirim ke RS Jiwa
Perjalanan Pengemis yang Kerap Marah-Marah Terhenti di Bogor, Diciduk Satpol PP dan Dikirim ke RS Jiwa

Perjalanan Pengemis yang Kerap Marah-Marah Terhenti di Bogor, Diciduk Satpol PP dan Dikirim ke RS Jiwa

Baca Selengkapnya
Suasana Rumah Duka Rizal Ramli di Jaksel, Penuh Karangan Bunga Termasuk dari Presiden Jokowi
Suasana Rumah Duka Rizal Ramli di Jaksel, Penuh Karangan Bunga Termasuk dari Presiden Jokowi

Mendiang Rizal menghembuskan napas terakhirnya pada Selasa (2/1) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Baca Selengkapnya
Jusuf Hamka: RK-Mulyadi Pasangan Afdol untuk Pilgub Jabar 2024
Jusuf Hamka: RK-Mulyadi Pasangan Afdol untuk Pilgub Jabar 2024

Golkar dan Gerindra disebut sepakat mengusung RK di Pilgub Jabar 2024

Baca Selengkapnya
SYL Didakwa Lakukan Pemerasan ke Anak Buah hingga Rp44,5 M & Terima Gratifikasi Rp40,6 M
SYL Didakwa Lakukan Pemerasan ke Anak Buah hingga Rp44,5 M & Terima Gratifikasi Rp40,6 M

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan

Baca Selengkapnya
Momen Bahagia Rizky DA Dinyatakan Lulus Sidang Skripsi, jadi Hadiah Ulang Tahun Istimewa
Momen Bahagia Rizky DA Dinyatakan Lulus Sidang Skripsi, jadi Hadiah Ulang Tahun Istimewa

Rizky DA mengucap syukurnya bisa menyelesaikan pendidikannya untuk jenjang S1.

Baca Selengkapnya
Pasangan Sejoli Bertemu Eks Gubernur Jabar Langsung Minta Jadi Saksi Nikah, Reaksi Sang Mantan Pejabat Tak Terduga
Pasangan Sejoli Bertemu Eks Gubernur Jabar Langsung Minta Jadi Saksi Nikah, Reaksi Sang Mantan Pejabat Tak Terduga

Berikut momen pasangan sejoli bertemu eks Gubernur Jabar dan langsung minta jadi saksi nikah.

Baca Selengkapnya