Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman

Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman

Brigadir J

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman

Terdakwa AKBP Arif Rachman menjalani sidang lanjutan kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atai Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang tersebut beragendakan putusan sela atas nota pembelaan atau eksepsi yang diajukan Arif Rachman.

Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman

Dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan menolak eksepsi dilayangkan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut.

Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman

Putusan dibacakan Hakim Ketua, Ahmad Suhel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (8/11). "Mengadili, menolak eksepsi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ahmad saat bacakan putusan sela.

Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman

Majelis hakim pun memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.

Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman

Ahmad mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 18 November 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang bakal dihadirkan JPU.

Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman

Atas putusan sela yang dibacakan majelis hakim tersebut, kedua pihak baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa Arif Rahman tidak ada yang merasa keberatan.