Merdeka.com - Mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, Kombes Susanto ternyata memiliki peran penting dalam serangkaian skenario pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peran dari Kombes Susanto itu dibeberkan oleh terdakwa Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin saat hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J, atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Peran dari Susanto itu, berawal dari keterangan Arif yang baru tahu jika Brigadir J tewas dan tengah dalam proses autopsi di RS Polri, Kramat Jati pada Jumat (8/7). Saat Susanto hendak mengambil pakaian dinas dari mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
"Belum tahu (Brigadir J tewas), nanti setelah selesai (autopsi baru tahu). Karena Kombes Susanto mau mengambil baju yang bersangkutan, baru saya tahu kalau ternyata itu adalah ajudannya Bapak Ferdy Sambo," kata Arif saat di sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).
"Tahu dari mana?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa.
"Karena Pak Susanto bilang mau ambil baju dinas (Brigadir J)," jawab Arif.
"Baju dinas siapa?" tanya hakim kembali.
"Almarhum Yosua," timpal Arif.
Belum jelas arahan mengambil baju yang dilakukan oleh Susanto. Namun, Arif menyatakan jika dirinya memang tidak tahu sebelumnya kalau yang meninggal ternyata Brigadir J.
"Sempat bertanya kepada penyidik, tapi penyidik belum tahu kejadiannya seperti apa," kata Arif.
"Tetapi tahu kalau dari rumahnya?" tanya hakim.
"Belum tahu yang mulia, ketika Kombes Susanto pamit mau ke luar," jawabnya.
Selain mengambil baju dinas Brigadir J, ternyata Susanto juga turut memerintahkan Arif untuk menghapus seluruh dokumentasi terkait dengan peti mati hingga hasil autopsi sementara Brigadir J.
"Kapan saudara Susanto memerintahkan saudara menghapus dokumentasi?" tanya hakim.
"Selesai autopsi," jawab Arif.
"Selesai autopsi pukul berapa?" kata hakim bertanya kembali.
"Kurang lebih sekitar pukul 02.00 Wib-03.00 Wib," jelas Arif.
Arif pun menjelaskan alasan Susanto memberi perintah hapus foto. Menurutnya, agar proses laporan menjadi satu pintu lewat Mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam yang menjadi salah satu pihak pengawal kepulangan jenazah Brigadir J ke Jambi.
"Jadi beliau (Susanto) sampaikan ada dokumentasi ditujukan kepada beliau semuanya biar satu pintu. Kemudian di Hp anggota tidak ada lagi yang tersimpan, agar satu pintu pelaporan dan penyimpanan file foto," beber Arif.
"Lalu kalau saudara cerita foto-foto yang saudara ambil bukan suatu yang signifikan? kenapa dihapus?" tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," ujar Arif.
Diketahui, dokumentasi yang sempat diambil Arif adalah foto peti jenazah yang disiapkan untuk jasad Brigadir J dan hasil autopsi sementara jenazah Brigadir J dengan total tujuh luka tembak di tubuhnya.
"Saudara tidak bertanya, kenapa harus dihapus. Kan saudara sampaikan cuman foto peti jenazah dan hasil autopsi?" timpal hakim.
"Tidak ada," kata Arif.
Setelah itu, Arif bersama Susanto turut mengawal pengantaran Jenazah Brigadir J ke Bandara Soekarno Hatta untuk diberangkatkan ke Jambi memakai pesawat kargo.
"Disampaikan bahwasanya nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampai bandara karena mau diberangkatkan ke Jambi. Kemudian selesai, autopsi masuk ke peti," kata Arif.
Sekedar informasi, Kombes Susanto adalah sosok perwira dari Divpropam Mabes Polri yang mengawal jenazah Brigadir J sampai ke Jambi bersama dengan Mantan Karopaminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dengan pesawat jet pribadi.
Meski tidak terjerat pidana, namun Kombes Susanto turut menjadi salah satu anggota Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus kematian Brigadir J. Dia dimutasi bersama puluhan anggota lainnya terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Advertisement
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. [tin]
Baca juga:
Agus Nurpatria Minta AKBP Arif Rahman Cari Peti Mati Terbaik buat Jenazah Brigadir J
Ekspresi Bharada E Berhadapan dengan Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Jaksa Hadirkan 17 Saksi di Sidang Terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Survei Indikator: 74,3% Publik Percaya Jaksa Tuntut Ferdy Sambo dengan Sanksi Berat
Partai Ummat Undang Anies ke Rakernas, Diminta Pidato di Depan 1.000 Kader
Sekitar 13 Menit yang laluPelajar SMK Tewas Korban Tabrak Lari, Polres Tangsel Buru Mobil Penabrak
Sekitar 37 Menit yang laluPekerjaan Berisiko, Ratusan Pengrajin Batik Ingin Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sekitar 1 Jam yang laluKesan Prabowo Nonton Langsung Konser Dewa 19 di JIS
Sekitar 1 Jam yang laluPengurus PBNU Sambangi Ponpes Tertua di Purbalingga yang Didirikan Keluarga Ganjar
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Kode Paloh Ingin Bertemu Megawati, NasDem Nilai Pernyataan Hasto Keliru
Sekitar 2 Jam yang laluSabu 50 Gram dalam Bola Tenis Dilempar ke Lapas Narkotika Samarinda
Sekitar 3 Jam yang laluRI Peringati Pekan Kerukunan Antarumat Beragama & Hari Persaudaraan Kemanusiaan Dunia
Sekitar 3 Jam yang laluSiapkan Bukti Girik Tanah, Bripka Madih Lapor ke Polda Metro Kasus Tanah Diserobot
Sekitar 2 Jam yang laluKecewa Kasus Lahan Orang Tua Diserobot, Bripka Madih Mundur dari Polri
Sekitar 5 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak & Tunjuk-Tunjuk Babinsa TNI AD, Adu Mulut soal Koordinasi
Sekitar 6 Jam yang laluPsikolog Polda NTT Pulihkan Trauma Balita Disekap Tantenya
Sekitar 20 Jam yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 1 Hari yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 2 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 2 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 6 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Pasca-Digebuk PSS Sleman, Divaldo Alves Siap Dievaluasi Manajemen Persik
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami