Merdeka.com - Mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, Kombes Susanto ternyata memiliki peran penting dalam serangkaian skenario pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peran dari Kombes Susanto itu dibeberkan oleh terdakwa Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin saat hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J, atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Peran dari Susanto itu, berawal dari keterangan Arif yang baru tahu jika Brigadir J tewas dan tengah dalam proses autopsi di RS Polri, Kramat Jati pada Jumat (8/7). Saat Susanto hendak mengambil pakaian dinas dari mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
"Belum tahu (Brigadir J tewas), nanti setelah selesai (autopsi baru tahu). Karena Kombes Susanto mau mengambil baju yang bersangkutan, baru saya tahu kalau ternyata itu adalah ajudannya Bapak Ferdy Sambo," kata Arif saat di sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).
"Tahu dari mana?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa.
"Karena Pak Susanto bilang mau ambil baju dinas (Brigadir J)," jawab Arif.
"Baju dinas siapa?" tanya hakim kembali.
"Almarhum Yosua," timpal Arif.
Belum jelas arahan mengambil baju yang dilakukan oleh Susanto. Namun, Arif menyatakan jika dirinya memang tidak tahu sebelumnya kalau yang meninggal ternyata Brigadir J.
"Sempat bertanya kepada penyidik, tapi penyidik belum tahu kejadiannya seperti apa," kata Arif.
"Tetapi tahu kalau dari rumahnya?" tanya hakim.
"Belum tahu yang mulia, ketika Kombes Susanto pamit mau ke luar," jawabnya.
Selain mengambil baju dinas Brigadir J, ternyata Susanto juga turut memerintahkan Arif untuk menghapus seluruh dokumentasi terkait dengan peti mati hingga hasil autopsi sementara Brigadir J.
"Kapan saudara Susanto memerintahkan saudara menghapus dokumentasi?" tanya hakim.
"Selesai autopsi," jawab Arif.
"Selesai autopsi pukul berapa?" kata hakim bertanya kembali.
"Kurang lebih sekitar pukul 02.00 Wib-03.00 Wib," jelas Arif.
Arif pun menjelaskan alasan Susanto memberi perintah hapus foto. Menurutnya, agar proses laporan menjadi satu pintu lewat Mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam yang menjadi salah satu pihak pengawal kepulangan jenazah Brigadir J ke Jambi.
"Jadi beliau (Susanto) sampaikan ada dokumentasi ditujukan kepada beliau semuanya biar satu pintu. Kemudian di Hp anggota tidak ada lagi yang tersimpan, agar satu pintu pelaporan dan penyimpanan file foto," beber Arif.
"Lalu kalau saudara cerita foto-foto yang saudara ambil bukan suatu yang signifikan? kenapa dihapus?" tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," ujar Arif.
Diketahui, dokumentasi yang sempat diambil Arif adalah foto peti jenazah yang disiapkan untuk jasad Brigadir J dan hasil autopsi sementara jenazah Brigadir J dengan total tujuh luka tembak di tubuhnya.
"Saudara tidak bertanya, kenapa harus dihapus. Kan saudara sampaikan cuman foto peti jenazah dan hasil autopsi?" timpal hakim.
"Tidak ada," kata Arif.
Setelah itu, Arif bersama Susanto turut mengawal pengantaran Jenazah Brigadir J ke Bandara Soekarno Hatta untuk diberangkatkan ke Jambi memakai pesawat kargo.
"Disampaikan bahwasanya nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampai bandara karena mau diberangkatkan ke Jambi. Kemudian selesai, autopsi masuk ke peti," kata Arif.
Sekedar informasi, Kombes Susanto adalah sosok perwira dari Divpropam Mabes Polri yang mengawal jenazah Brigadir J sampai ke Jambi bersama dengan Mantan Karopaminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dengan pesawat jet pribadi.
Meski tidak terjerat pidana, namun Kombes Susanto turut menjadi salah satu anggota Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus kematian Brigadir J. Dia dimutasi bersama puluhan anggota lainnya terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Advertisement
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. [tin]
Baca juga:
Agus Nurpatria Minta AKBP Arif Rahman Cari Peti Mati Terbaik buat Jenazah Brigadir J
Ekspresi Bharada E Berhadapan dengan Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Jaksa Hadirkan 17 Saksi di Sidang Terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Survei Indikator: 74,3% Publik Percaya Jaksa Tuntut Ferdy Sambo dengan Sanksi Berat
Pengakuan Tragis TKW Korban Wowon Cs, Tak Melihat Kedua Orangtuanya Meninggal
Sekitar 31 Menit yang laluBripka HK Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Selingkuhi Istri Hingga KDRT
Sekitar 1 Jam yang laluKasus Dugaan Penyelundupan PMI ke Malaysia, Imigrasi Selidiki Keterlibatan Pegawai
Sekitar 1 Jam yang laluDriver Ojek Online di Bali Dianiaya Gara-Gara Jemput Penumpang
Sekitar 2 Jam yang laluHal Penting Harus Dilakukan Usai Terima Vaksinasi Booster Kedua
Sekitar 2 Jam yang laluKemenag Tegaskan Mengemis Online Mandi Lumpur Memiliki Derajat Rendah Dalam Islam
Sekitar 3 Jam yang laluBupati Donggala Diperiksa atas Dugaan Korupsi TTG 2020, Polisi: Statusnya Saksi
Sekitar 3 Jam yang laluDesa Wisata di Bali Bertambah Jadi 238, Hanya 30 Masuk Kategori Maju dan Mandiri
Sekitar 4 Jam yang laluMenteri Teten Kecewa Vonis Kasus KSP Indosurya dan akan Ajukan Banding
Sekitar 4 Jam yang laluAnggota DPR Pertanyakan Vonis Bebas Terhadap 2 Terdakwa Kasus KSP Indosurya
Sekitar 4 Jam yang laluMendaki Ilegal, 9 Pendaki Asal Jakarta Disanksi 2 Tahun Tak Boleh Naik Gunung Gede
Sekitar 4 Jam yang laluTabrakan Beruntun 9 Kendaraan di Bukittinggi, 3 Orang Meninggal
Sekitar 4 Jam yang laluBendahara Desa Habiskan Anggaran Ratusan Juta untuk Judi Online
Sekitar 5 Jam yang laluBripka HK Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Selingkuhi Istri Hingga KDRT
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Bali Tertidur di Pinggir Jalan, Motor Raib Digondol Maling
Sekitar 5 Jam yang laluPengajuan Pelat RF, QH dan IR Dibuka Lagi Februari 2023, Tidak untuk Mobil Pribadi
Sekitar 13 Jam yang laluDetik-detik Polisi Bersenpi Laras Panjang Bekuk Preman Resahkan Sopir Truk di Jakbar
Sekitar 15 Jam yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 7 Jam yang laluSoal Isu 'Gerakan Bawah Tanah' Kasus Sambo, Mahfud: Tunggu Vonis
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 16 Jam yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 7 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Judul Pleidoi Bharada E "Apa Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara"
Sekitar 16 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 2 Hari yang laluKronologis Perusakkan Bus Arema FC oleh Oknum Suporter: Dilempar Batako dan Dikejar Pakai Motor
Sekitar 4 Jam yang laluBRI Liga 1: Luis Milla Happy Bisa Reuni dengan Rezaldi Hehanussa di Persib
Sekitar 6 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami