Satu ART Ferdy Sambo Resign karena Ketakutan Usai Brigadir J Dibunuh
Merdeka.com - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq mengungkapkan satu asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi resign atau mengundurkan diri karena takut setelah pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keterangan itu disampaikan Daden, ketika bersaksi di persidangan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (08/11).
Daden awalnya menyebut jika di rumah pribadi di jalan Saguling turut ditinggali Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama anak-anaknya dan tiga ART. Namun terdapat satu ART yakni Surtini resign atau keluar dari pekerjaan.
"(ART itu) Susi, Bi Jiah terus ada yang sudah resign, sama Surtini," kata Daden.
"Sudah resign, kapan resignnya?" tanya jaksa.
"Itu seinget saya pas sudah pemeriksaan di Bareskrim, Bu," balas Daden.
Jaksa lalu bertanya mengapa ART itu resign. Daden menjawab bahwa Surtini memilih berhenti bekerja karena takut atas kasus kematian Brigadir J.
"Kenapa resignnya?" tanya JPU.
"Dia bilang lihat berita (kasus kematian Brigadir J) takut, gitu aja. (Iya takut) terus mengundurkan diri," kata Daden.
Kendati demikian, Daden tidak menjelaskan ketakutan seperti apa yang menghinggapi Surtini sehingga memutuskan berhenti bekerja melayani keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaKomandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi kedapatan menyambut sosok Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSatu persatu ajudan Prabowo Subianto mencuri perhatian publik.
Baca SelengkapnyaHeru curhat ke AHY soal banyaknya beban selama menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.
Baca Selengkapnya