Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Terkait Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Terkait Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Brigadir J

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Terkait Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Terdakwa Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang dalam perkara kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Terkait Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Dalam sidang tersebut majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa Baiquni Wibowo atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Terkait Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

"Tidak beralasan untuk dikabulkan, maka (eksepsi) haruslah dinyatakan ditolak," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel.

Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Terkait Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Menurut hakim, eksepsi disampaikan terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga harus dibuktikan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Terkait Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Hakim juga menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Terkait Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Dengan demikian, JPU pun diperintahkan majelis hakim untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.