Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Hendra Kurniawan Cs, Jaksa Bakal Hadirkan Ketua RT Purnawirawan Jenderal

Sidang Hendra Kurniawan Cs, Jaksa Bakal Hadirkan Ketua RT Purnawirawan Jenderal ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara dugaan Obstruction Of Justice terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Kamis (24/11).

Agenda sidang hari ini mendengarkan tiga orang saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Mereka adalah Ketua RT 05 RW 01 di kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto, Anggota Divisi Propam Polri, Radite Hernawa dan Anggota Divisi Propam Polri, Agus Saripul Hidayat.

"Info dari JPU. Saksi HK (Hendra Kurniawan) dan AN (Agus Nurpatria) adalah Seno, Radite dan Agus Saripul," kata Ragahdo saat dihubungi.

Perlu diketahui, selama sidang bergulir, Seno atau Ketua RT sudah beberapa kali berhalangan hadir di muka persidangan, karena faktor kesehatan yang kurang baik.

Bahkan, JPU sempat ingin mengajukan permohonan agar pemeriksaan Seno dibacakan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) apabila kembali tidak hadir.

Namun, usulan itu ditolak pengacara Agus dan Hendra dengan keberatannya jika kesaksian Seno hanya dibacakan berdasarkan BAP. Sehingga hakim meminta agar JPU kembali memanggil Seno untuk hadir dalam sidang.

Sekadar informasi jika Seno merupakan purnawirawan jenderal bintang dua dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal pada 2001 (Saat ini disebut Irjen di Kepolisian).

Dia Pernah menjabat Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri) era Kapolri Jenderal Kunarto hingga Jenderal Banurusman Astrosemitro. Hingga Jabatan sebelum Asrena Kapolri, Kapolda Aceh dan Kapolda Sumatera Utara

Dakwaan Obstruction Of Justice

Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bintang 2 TNI Peraih Adhi Makayasa Tinggalkan Jabatan Komandan Polisi Militer, ini Sosok Penggantinya

Bintang 2 TNI Peraih Adhi Makayasa Tinggalkan Jabatan Komandan Polisi Militer, ini Sosok Penggantinya

Momen serah terima jabatan (sertijab) Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Mayjen Kunto Arief Wibowo, Mayor Jenderal TNI yang Punya Garis Keturunan Bangsawan

Mengenal Sosok Mayjen Kunto Arief Wibowo, Mayor Jenderal TNI yang Punya Garis Keturunan Bangsawan

Selain dikenal sebagai putra dari Wakil Presiden Indonesia ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Mayjen Kunto Arief Wibowo rupanya punya garis keturunan keluar

Baca Selengkapnya
Kisah Lucu Mayor TNI AU Disangka Jenderal di Inggris, Ternyata Karena ini

Kisah Lucu Mayor TNI AU Disangka Jenderal di Inggris, Ternyata Karena ini

Mayor TNI itu bahkan mendapat penghormatan lengkap laiknya seorang jenderal di kapal perang Inggris.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
4 Jenderal Polisi Pernah jadi Ajudan Presiden, Begini Kariernya Sekarang

4 Jenderal Polisi Pernah jadi Ajudan Presiden, Begini Kariernya Sekarang

Jenderal polisi eks ajudan Presiden RI kini punya karir moncer di kepolisian.

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kesan Pertama Jenderal TNI Bintang Dua Bikin SIM A di Kantor Polisi, Pengunjung Auto Heboh

Kesan Pertama Jenderal TNI Bintang Dua Bikin SIM A di Kantor Polisi, Pengunjung Auto Heboh

Kedatangan jenderal bintang dua itu awalnya disambut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono

Baca Selengkapnya
Sah Jadi Jenderal Bintang Empat, ini Potret Prabowo Subianto Kembali Kenakan Seragam Perwira Tinggi TNI

Sah Jadi Jenderal Bintang Empat, ini Potret Prabowo Subianto Kembali Kenakan Seragam Perwira Tinggi TNI

Presiden Jokowi akan menganugerahkan gelar jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Ada Jenderal Paling Senior & Dituakan di TNI Saksikan Peresmian Gedung Akmil, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan

Ada Jenderal Paling Senior & Dituakan di TNI Saksikan Peresmian Gedung Akmil, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan

Presiden Joko Widodo meresmikan Gedung Graha Utama Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Senin (29/1).

Baca Selengkapnya
'Jebolan' Istana & Surakarta, Mayjen Widi Melesat Bakal Jadi Bintang Tiga Termuda di TNI AD

'Jebolan' Istana & Surakarta, Mayjen Widi Melesat Bakal Jadi Bintang Tiga Termuda di TNI AD

Mayjen Widi Prasetijono baru saja mendapatkan kenaikan pangkat sebagai letnan jenderal dan memakai bintang tiga di pundak. Ia akan menjadi bintang tiga termuda

Baca Selengkapnya