Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Baleg Usul UMKM Tetap Dipungut Biaya Perizinan Dirikan Perseroan di RUU Cipta Kerja

Baleg Usul UMKM Tetap Dipungut Biaya Perizinan Dirikan Perseroan di RUU Cipta Kerja

Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI (Baleg) yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ciptaker Bab IX tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Pembahasan tersebut turut menyinggung perubahan status UMKM menjadi perseroan.

Baleg Usul UMKM Tetap Dipungut Biaya Perizinan Dirikan Perseroan di RUU Cipta Kerja