Anggota Baleg DPR Ungkap Poin-Poin Krusial UU Minerba yang Memenuhi Keadilan Rakyat

Anggota Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Firnando Hadityo Ganinduto menilai pengesahan RUU Minerba kado buat rakyat.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Anggota Baleg DPR Ungkap Poin-Poin Krusial UU Minerba yang Memenuhi Keadilan Rakyat
Anggota Baleg DPR Firnando Hadityo Ganinduto (Istimewa)

Anggota Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Firnando Hadityo Ganinduto menilai pengesahan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara merupakan kado untuk rakyat. Firnando mengatakan, UU tersebut akan menenuhi prinsip keadilan bagi rakyat.

Dalam UU Minerba yang baru disahkan tersebut terdapat sejumlah poin krusial yakni pengelolaan lahan pertambangan yang bisa dilakukan oleh unsur masyarakat. Koperasi, UMKM, ormas Keagamaan.

"Ini kado buat rakyat saya kira. Karena melalui UU Minerba ini prinsip keadilan dapat kami hadirkan bagi semuanya. Jadi, bukan hanya para pemilik modal atau korporasi-korporasi besar saja yang bisa kelola tambang Minerba. Masyarakat pun sekarang bisa mengelola," ujar Firnando kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis, (20/2).

Firnando mengatakan, sejak awal dia ditugaskan di Baleg untuk mengawal revisi UU Minerba. Fraksi Golkar mendapatkan instruksi untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam revisi UU tersebut.

"Fraksi Golkar punya concern cukup kuat untuk memperjuangkan masyarakat agar bisa kelola tambang. Alhamdulillah hasilnya dalam UU Minerba yang baru ini keterlibatan unsur masyarakat (koperasi, UMKM, ormas keagamaan) untuk berpartisipasi mengelola tambang minerba dapat kami perjuangkan dan disetujui oleh seluruh fraksi yang ada," ucap Firnando.

Hadirnya UU Minerba, dia berharap perekonomian bangsa dan negara bisa terdongkrak. "Semoga masyarakat perekonomiannya akan menjadi lebih baik lagi ke depannya dengan adanya UU Minerba ini," ujar anggota Panja RUU Minerba itu.

Tahapan Revisi UU Minerba

Sementara dalam proses pembahasan di tingkat satu, salah satu poin yang disepakati adalah mekanisme alias skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ada pula pasal yang memandatkan BUMN, BUMD, dan swasta untuk membagi keuntungan mengelola tambang ke perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi.

"Lelang tetap ke BUMN, BUMD atau swasta, namun perguruan tinggi mendapatkan keuntungan. Yang jelas, UU Minerba ini dapat kita katakan sebagai implementasi sila ke-5," jelas Firnando.

Diketahui, revisi UU Minerba menjadi usul inisiatif DPR RI melalui Baleg. Baleg kemudian membentuk panitia kerja untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Minerba yang diserahkan pemerintah dan DPD RI pada Rabu, 12 Februari 2025.

"Saya salah satu anggota panja," imbuh Firnando.

Rekomendasi