Terungkap! Hasil Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025: Paslon 03 Saparuddin-Dessy Unggul Telak, Siapa Mereka?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang telah mengumumkan hasil Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025. Pasangan Saparuddin-Dessy Ayutrisna berhasil meraih suara terbanyak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, secara resmi mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang. Pengumuman ini dilakukan pada Selasa malam, 2 September 2025, setelah proses pemungutan suara Pilkada Ulang berlangsung pada 27 Agustus 2025. Hasil ini menjadi penentu bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan memimpin Pangkalpinang.
Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, menyatakan bahwa penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kota telah selesai dilaksanakan. Pengumuman ini merupakan puncak dari tahapan Pilkada Ulang yang digelar untuk memastikan integritas dan akuntabilitas proses demokrasi di wilayah tersebut. Seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan dan terbuka bagi publik.
Rapat pleno penetapan hasil perolehan suara Pilkada Ulang 2025 di Pangkalpinang menjadi momen krusial bagi seluruh pihak. KPU Pangkalpinang memastikan bahwa setiap suara yang masuk telah dihitung dengan cermat dan sesuai prosedur yang berlaku. Hasil ini akan menjadi dasar hukum bagi langkah selanjutnya dalam proses Pilkada Ulang.
Detail Perolehan Suara Pilkada Ulang Pangkalpinang
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU Pangkalpinang, perolehan suara masing-masing pasangan calon menunjukkan dinamika yang menarik. Pasangan calon nomor urut 01, Eka Mulya - Radmida Dawam, berhasil mengumpulkan sebanyak 5.439 suara. Angka ini mencerminkan dukungan yang mereka peroleh dari masyarakat.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02, Maulan Aklil - Zeki Yamani, mendapatkan 26.085 suara. Perolehan ini menempatkan mereka di posisi kedua di antara empat pasangan calon yang bertarung. Kemudian, pasangan calon nomor urut 04, Cinda Sucipto - Dede Purnama, meraih 27.325 suara, menunjukkan persaingan ketat di papan atas.
Pasangan calon nomor urut 03, Saparuddin - Dessy Ayutrisna, berhasil memimpin perolehan suara dengan angka fantastis mencapai 39.546 suara. Hasil ini secara signifikan mengungguli seluruh pasangan calon lainnya, menjadikan mereka unggul dalam Pilkada Ulang Pangkalpinang. Total suara sah yang tercatat mencapai 98.395 suara, dengan 5.461 suara tidak sah, sehingga total suara keseluruhan adalah 103.856.
Tahapan Selanjutnya dan Mekanisme Keberatan
Sobarian menjelaskan bahwa KPU Pangkalpinang telah menyampaikan berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara kepada seluruh saksi pasangan calon dan Bawaslu Kota. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas KPU dalam menjalankan tugasnya. Seluruh pihak terkait mendapatkan akses terhadap data resmi yang telah ditetapkan.
Meskipun hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kota telah diumumkan, proses ini belum sepenuhnya final. KPU Pangkalpinang menegaskan bahwa pasangan calon yang merasa tidak puas atau menemukan ketidaksesuaian dengan hasil yang ditetapkan masih memiliki kesempatan untuk menempuh jalur hukum. Mereka dapat menyampaikan keberatan atau mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Peluang untuk mengajukan sengketa ke MK ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku dalam sistem pemilihan umum di Indonesia. Hal ini memberikan jaminan keadilan bagi setiap pasangan calon untuk memastikan bahwa seluruh proses Pilkada Ulang telah berjalan sesuai dengan peraturan. KPU Pangkalpinang siap menghadapi setiap kemungkinan yang timbul dari proses hukum tersebut.
Sumber: AntaraNews