Legislator Dorong Detail Aturan Kerja Sosial KUHP, Cegah Beda Tafsir

Anggota DPR RI Rapidin Simbolon mendesak pendetailan Aturan Kerja Sosial KUHP baru untuk menghindari perbedaan interpretasi di lapangan, demi implementasi yang efektif dan objektif.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Legislator Dorong Detail Aturan Kerja Sosial KUHP, Cegah Beda Tafsir
Anggota DPR RI Rapidin Simbolon mendesak pendetailan Aturan Kerja Sosial KUHP baru untuk menghindari perbedaan interpretasi di lapangan, demi implementasi yang efektif dan objektif. (AntaraNews)

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, menyuarakan pentingnya pendetailan aturan kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dorongan ini bertujuan untuk mencegah munculnya perbedaan tafsir yang dapat menghambat penerapan norma tersebut di lapangan.

Rapidin menekankan bahwa pembahasan teknis yang lebih mendalam sangat diperlukan, melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal ini krusial mengingat adanya perbedaan interpretasi di tingkat lembaga penegak hukum terkait implementasi aturan kerja sosial.

Perbedaan pandangan antara Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung menjadi sorotan utama, menunjukkan urgensi sinkronisasi. Sinkronisasi antarlembaga ini sangat vital karena lapas merupakan ujung tombak pelaksanaan pidana kerja sosial.

Rapidin Simbolon menyoroti masalah penafsiran yang beragam mengenai kerja sosial bagi warga binaan dalam KUHP baru. Menurutnya, pembahasan detail dengan menyerap masukan dari lapas di seluruh Indonesia adalah langkah fundamental. Kondisi saat ini, di mana terdapat perbedaan pandangan antara Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, menggarisbawahi kebutuhan akan kejelasan.

Sinkronisasi antara lembaga-lembaga terkait dianggap krusial untuk memastikan kelancaran implementasi. Tanpa instruksi dan pembagian kerja yang jelas, pelaksanaan di lapangan dikhawatirkan akan menemui kendala. Lapas sebagai muara dari pelaksanaan pidana ini harus memiliki panduan yang seragam dan tidak ambigu.

Selain itu, Rapidin juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dalam penyusunan aturan pelaksana KUHP. Ia berharap tidak ada kepentingan tertentu yang memengaruhi substansi hukum. Tujuannya adalah agar pembinaan warga binaan dapat terwujud secara efektif dan sesuai dengan semangat hukum.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, sebelumnya telah menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial. Ia menyebut bahwa Kemenimipas telah menyediakan 2.460 lokasi untuk kegiatan bersih-bersih bagi pelaku kejahatan yang divonis pidana kerja sosial.

Penyediaan lokasi ini merupakan bentuk kesiapan awal untuk memastikan implementasi KUHP baru berjalan maksimal di tengah masyarakat. Lokasi-lokasi tersebut meliputi sekolah, kantor pemerintah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo, dan pesantren.

Sebagai langkah konkret, Kemenimipas juga telah menyiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra lintas sektoral. Perjanjian ini melibatkan badan pemasyarakatan (bapas) dan lokasi-lokasi yang akan digunakan untuk pidana sosial.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menjelaskan mekanisme penjatuhan vonis pidana kerja sosial dari sudut pandang hakim. Menurutnya, majelis hakim harus menyebutkan secara lengkap ketentuan yang harus dipenuhi di amar putusan. Ini mencakup durasi jam per hari, jumlah hari per minggu, dan lokasi kerja sosial.

Prim juga mengungkapkan bahwa mekanisme pidana kerja sosial ini telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Namun, muncul permintaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum agar hakim hanya menyebutkan lama masa pidana dalam amar putusan. Lokasi pidana kerja sosial, menurut permintaan tersebut, akan disesuaikan oleh jaksa dengan kondisi daerah setempat.

Meski demikian, Prim Haryadi menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat diputuskan secara sepihak. Mahkamah Agung saat ini masih membahas perbedaan pandangan ini dengan tim internal mereka. Hal ini menunjukkan adanya dinamika dalam harmonisasi implementasi Aturan Kerja Sosial KUHP di antara lembaga penegak hukum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi