Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti pengadaan kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun. Pengadaan ini dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kendaraan tersebut berasal dari produsen otomotif India, memicu kekhawatiran di Jakarta pada Jumat lalu.
Evita Nursanty menilai transaksi besar ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap struktur industri otomotif nasional. Ia mendukung pernyataan Kementerian Perindustrian mengenai kapasitas produksi kendaraan pikap domestik. Industri dalam negeri mampu memproduksi hingga sekitar satu juta unit per tahun.
Kapasitas produksi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan kendaraan niaga tipe penggerak dua roda (4x2) sebenarnya dapat dipenuhi oleh industri lokal. Oleh karena itu, pengadaan pemerintah seharusnya menjadi instrumen strategis untuk memperkuat industri dalam negeri.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Penguatan Industri Dalam Negeri dalam Pengadaan Kendaraan Kopdes Merah Putih
Evita Nursanty menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dengan skala sebesar ini memiliki dampak luas. Dampaknya tidak hanya terbatas pada logistik desa, tetapi juga menyentuh struktur industri otomotif nasional secara keseluruhan. Pengadaan pemerintah harus dimanfaatkan sebagai alat untuk memperkuat industri lokal.
Mengingat kapasitas produksi nasional yang sangat memadai, prioritas harus diberikan pada produk dalam negeri. Hal ini sejalan dengan upaya industrialisasi nasional yang konsisten disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pengadaan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor.
Kementerian Perindustrian telah mengkonfirmasi bahwa industri otomotif nasional memiliki kemampuan produksi kendaraan pikap yang tinggi. Khususnya untuk tipe penggerak dua roda (4x2), kapasitas produksi dapat mencapai sekitar satu juta unit per tahun. Angka ini membuktikan bahwa ketergantungan pada impor dapat dikurangi secara signifikan.
Advertisement
Advertisement
Rasionalisasi Spesifikasi Teknis dan Efisiensi Anggaran Pengadaan Kendaraan
Evita Nursanty juga menyoroti pentingnya transparansi dan rasionalisasi spesifikasi teknis dalam pengadaan kendaraan. Terutama jika pengadaan diarahkan pada tipe penggerak empat roda (4x4), kajian mendalam sangat diperlukan. Tidak semua jalan desa di Indonesia membutuhkan fungsi 4x4.
Mayoritas distribusi logistik desa masih dapat dilayani secara efektif oleh kendaraan 4x2 produksi dalam negeri. Apabila ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang memang memerlukan 4x4, pemetaan spesifik harus dilakukan. Keputusan ini harus didasarkan pada kajian kebutuhan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, kendaraan 4x4 memiliki harga pembelian dan biaya operasional yang lebih tinggi dibandingkan 4x2. Oleh karena itu, keputusan mengenai spesifikasi harus mempertimbangkan efisiensi anggaran secara cermat. Pertimbangan ini juga mencakup keberlanjutan operasional koperasi dalam jangka panjang.
Advertisement
Advertisement
Kepatuhan Terhadap Regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 juga menegaskan regulasi ini. Kementerian/lembaga wajib mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen.
Alternatifnya adalah kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Impor hanya dapat dilakukan apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi. Argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif dan transparan.
Evita Nursanty mengingatkan agar spesifikasi teknis tidak sengaja dibuat sedemikian rupa sehingga produk dalam negeri dianggap tidak tersedia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa regulasi TKDN benar-benar diterapkan. Tujuannya adalah untuk mendukung pertumbuhan industri manufaktur nasional.
Advertisement
Sumber: AntaraNews