Mendagri Dorong Revisi Perda RTRW untuk Lindungi Lahan Sawah dan Jaga Ketahanan Pangan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendesak pemerintah daerah segera melakukan revisi Perda RTRW demi melindungi lahan sawah dari alih fungsi, menjaga ketahanan pangan nasional.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mendagri Dorong Revisi Perda RTRW untuk Lindungi Lahan Sawah dan Jaga Ketahanan Pangan
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sosial berkolaborasi membahas strategi penting integrasi Puskesos dengan Posyandu demi penguatan layanan kesejahteraan sosial di desa dan kelurahan. (AntaraNews)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara tegas mendesak seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk segera melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka. Langkah krusial ini bertujuan utama untuk melindungi keberadaan lahan pertanian, khususnya sawah, dari ancaman alih fungsi lahan yang terus terjadi. Dorongan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat, 21 November, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan nasional.

Inisiatif Mendagri ini menjadi respons terhadap terus menyusutnya lahan produktif yang vital bagi pasokan pangan. Revisi Perda RTRW diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang kuat untuk mempertahankan fungsi lahan pertanian. Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memastikan ketersediaan pangan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk mengawal proses penting ini, pemerintah pusat akan membentuk satuan tugas (satgas) lintas kementerian yang bertugas memonitor dan memfasilitasi revisi. Satgas tersebut akan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Kementerian Pertanian. Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan lahan.

Langkah Strategis Pemerintah Pusat dalam Pengawalan Revisi Perda RTRW

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pembentukan satgas merupakan tindak lanjut konkret dari komitmen pemerintah. "Follow-up-nya, kami akan membentuk satgas untuk mendorong daerah merevisi Perda RTRW demi melindungi lahan sawah dan menyiapkan lahan pertanian yang sudah ada," ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta. Satgas ini akan memastikan setiap daerah memiliki peta jalan yang jelas dalam upaya perlindungan lahan.

Selain pembentukan satgas, Badan Informasi Geospasial (BIG) akan memainkan peran sentral dalam pemantauan. BIG akan melakukan verifikasi berkala terhadap kemajuan revisi RTRW di setiap daerah. Pemantauan ini penting untuk memastikan bahwa revisi dilakukan sesuai standar dan tujuan yang ditetapkan.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi daerah yang menunjukkan kinerja baik. Mendagri menyatakan, "Kami akan evaluasi per bulan atau per tiga bulan. Daerah yang bagus akan mendapat reward dalam bentuk insentif fiskal dari Kemendagri." Anggaran untuk insentif ini sudah tersedia, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong partisipasi aktif pemda. Insentif fiskal diharapkan dapat memotivasi daerah untuk segera menyelesaikan revisi Perda RTRW mereka.

Dukungan Pakar dan Tantangan Implementasi Revisi Tata Ruang

Kebijakan Mendagri ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Pakar Ilmu Tanah Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Sumawinata. "Gagasan Mendagri Tito menurut saya sangat baik," kata Basuki saat dihubungi. Ia menilai perlindungan lahan pertanian merupakan kunci keberhasilan ketahanan pangan nasional, yang sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo.

Meskipun demikian, Basuki mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses revisi Perda RTRW. Revisi harus dilakukan dengan tetap memperhatikan aspirasi dan masukan dari pemerintah daerah. Tanpa mempertimbangkan masukan tersebut, tata ulang RTRW daerah untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian akan sulit terealisasi secara efektif.

Basuki juga menjelaskan bahwa Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) di daerah tidak bisa dilepaskan dari Rencana Umum Tata Ruang Nasional (RUTRN). RUTRN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Ini berarti pemda tidak dapat mengubah tata ruang melampaui ketentuan nasional yang telah ditetapkan.

"Pada PP itu sudah ada peta pola ruang nasional, dan diatur bahwa RUTR daerah mengacu pada peta RUTRN," jelas Basuki. Ia menambahkan, "Jadi daerah tidak mungkin membuat kawasan budidaya pada RUTR daerah lebih luas dari apa yang direncanakan pada RUTRN. Juga, tidak mungkin memperkecil kawasan lindung untuk memperluas kawasan budidaya." Ini menekankan batasan yang harus dipatuhi daerah.

Dengan populasi Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa, Basuki menekankan bahwa kebijakan tata ruang tidak bisa lagi menerapkan pendekatan konservatif semata. "Jadi usul Mendagri Tito sangat tepat, agar daerah sadar dengan kemampuannya," ujarnya. Ia mendorong pemanfaatan lahan yang tersedia sekarang untuk produksi pertanian secara berkelanjutan, sambil terus meneliti lahan-lahan yang sulit dimanfaatkan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi