Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya memaparkan alasan Ombudsman RI tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ia menyebut surat undangan Komisi XIII belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman sehingga kehadiran lembaga tersebut belum bisa difasilitasi.
RDP menghadirkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto.
Willy menuturkan pihaknya semula ingin mendengar hasil penyelidikan Ombudsman terkait Lapas Cibinong.
"Awalnya kita juga mengundang Ombudsman dan secara agenda rapat Komisi XIII ingin mendapat pandangan, bukan pandangan, hasil investigasi Ombudsman RI ke Lapas Cibinong. Tetapi surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman," kata Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya di Ruang Rapat Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Ia menekankan hubungan kelembagaan menjadi pertimbangan utama.
"Jadi Ombudsman, ibu bapak, bukan mitra Komisi XIII. Jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin. Jadi bahasanya masuk rumah orang kan harus ketok pintu," sambungnya.
Menurut Willy, hingga rapat dimulai belum ada balasan atas permohonan tersebut.
"Jadi hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya," katanya.
Advertisement
Rapat Tetap Berjalan Bahas Lapas Cibinong
Meski Ombudsman tidak hadir, Willy memastikan RDP tetap dilaksanakan karena kehadiran anggota telah memenuhi ketentuan, berdasarkan laporan sekretariat rapat.
"Berdasarkan laporan sekretariat, udah hadir, udah lengkap ini ya 8 fraksi 20 anggota, jadi rapat bisa kita mulai," kata Willy Aditya.
Keputusan melanjutkan rapat sempat dipertanyakan sejumlah anggota yang menyoroti absennya Ombudsman. Namun, forum tetap berjalan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.