DPR Khawatir Putusan PN Jakpus dan Bawaslu soal Prima Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Putusan Bawaslu ini setelah PN Jakpus memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima, yang satu di antaranya menghukum untuk mengulang tahapan pemilu 2024.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
DPR Khawatir Putusan PN Jakpus dan Bawaslu soal Prima Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. ©2022 Merdeka.com

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang khawatir jika putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal perkara Partai Prima dapat mengganggu tahapan Pemilu 2024. Diketahui, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap Partai Prima.

Putusan Bawaslu ini setelah PN Jakpus memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima, yang satu di antaranya menghukum untuk mengulang tahapan pemilu 2024.

“Kalau tadi Pak Sekjen mengatakan supaya tidak mengganggu, tapi terganggu pak. Kalau dulu kami mengatakan tidak menunda tapi bisa tertunda,” kata Junimart saat Rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).

“Ini yang kita khawatirkan. Karena apapun katanya putusan pengadilan, putusan Bawaslu itu hukum. Mengikat kepada semua pihak,” sambungnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan Indonesia memiliki sejumlah lembaga penyelenggara pemilu, di antaranya KPU, Bawaslu dan DKPP.

Di mana ketiga lembaga ini berkaitan satu sama lain. Sehingga, jika satu di antara tersandung perkara kepemiluan, maka akan berdampak kepada yang lainnya.

“Ini yang kita khawatirkan sebenarnya. Kalau sekarang sudah ada putusan Bawaslu, saudara Ketua KPU, tolong Pak Ketua KPU dicermati pak, apakah terganggu pak tahapan,” ucapnya.

Di sisi lain, Juninart mengaku dirinya banyak mendapat pertanyaan dari awak media. Namun, dia belum bisa berkomentar lebih jauh apakah perkara Partai Prima dengan KPU ini bisa mengganggu tahapan Pemilu yang sudah berjalan.

Kemudian, jika pun nantinya ada tahapan pemilu yang terganggu akibat perkara ini, Junimart meminta agar lembaga penyelenggara pemilu membeberkan dampaknya.

“Apakah dengan putusan Bawaslu ini tahapn itu terganggu. Kalau terganggu, sampai sejauh mana ketergangguannya, apakah mengganggu tahapan berikutnya. Kalau sudah terganggu ini akan ke mana-mana," ucap Junimart

“Bagaimana KPU mengantisipsi, kalau Bawaslu kan tidak bisa menolak perkara, mengantisipasi ketika muncul calon-calon peserta pemilu yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kemarin,” imbuh Junimart.

Rekomendasi