Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Dimana salah satu poinnya melarang mantan koruptor maju sebagai caleg, hal itu menuai polemik, pasalnya hingga sekarang itu belum diundangkan oleh Kemenkumham.
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, meminta agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi tahu Menterinya agar sejalan.
"Mari kita lihat presiden. Presiden mengatakan, urusan terakhir finalnya itu adalah KPU. Kita harus dengarkan. Tapi buat saya bingung, Presiden punya posisi A tapi membiarkan menterinya posisi B. Itu yang menurut saya mestinya Presiden itu mengingatkan betul sehingga tidak seperti ini," ucap Hadar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/7/2018).
Dia mengatakan, Presiden bisa menegur Menkumham agar sejalan. "Menurut saya seperti itu (ditegur), sehingga ini lancar," jelas Hadar.
Justru dia mempertanyakan, kenapa Menteri bisa mempunyai sikap berbeda dengan Presidennya. Karena pernyataan Presiden sudah jelas.
"Seharusnya pemerintah itu satu, Presiden mengatakan, beliau tidak setuju kan, tapi beliau mengatakan itu otoritas KPU. Kalau KPU sudah memutuskan, finalnya di mereka. Kita harus hormati. Nah seharusnya menteri menterinya juga begitu. Terus menteri menterinya pemerintahan siapa kalau begitu? Agendanya siapa?," tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menghormati langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerbitkan Peraturan KPU.
"Presiden menghormati langkah KPU sebagai lembaga mandiri," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Kementerian dan Lembaga, Adita Irawati, Senin (2/7/2018.
Adita menyebut, Jokowi mempersilakan kepada pihak yang tidak setuju dengan keputusan KPU untuk mengambil langkah hukum.
"Yang tidak puas atas langkah KPU dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.