Tiga Legislator Terseret Narkoba, Tiga Legislator Terseret Narkoba

Fraksi Gerindra Situbondo menyerahkan penentuan sanksi pada DPD dan DPP setelah tiga legislator terjaring dalam penggerebekan narkoba di Surabaya.

Hermawan Arifianto
Oleh Hermawan Arifianto - Reporter
Tiga Legislator Terseret Narkoba, Tiga Legislator Terseret Narkoba
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo, Andrian Oktadiansyah. (Foto: Laman Gerindra).

Fraksi Gerindra Situbondo menunggu arahan partai di tingkat provinsi dan pusat terkait tiga legislator yang diduga terlibat pesta narkoba di sebuah hotel pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Ketiganya berinisial ARM (DPRD Situbondo), AM atau MUA/UAM (DPRD Kabupaten Malang), dan ADR (DPRD Banyuwangi).

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo, Andrian Oktadiansyah, menyatakan pihaknya menyerahkan langkah dan sanksi kepada struktur partai di atasnya.

"Kalau kami dari DPC Gerindra Situbondo menunggu keputusan atau sanksinya dari DPD maupun DPP Gerindra," kata Andrian kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membongkar pesta narkotika di sebuah kamar hotel mewah, Senin (28/9/2026) dini hari.

Dari delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang karyawan swasta berinisial N di lokasi.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati delapan orang tengah berada di dalam satu kamar dan kedapatan mengonsumsi narkoba bersama," ujar AKP Hadi, Kamis (1/10/2026).

Delapan orang yang diamankan berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.

Dalam pemeriksaan intensif, tersangka N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini telah ditetapkan buron.

Tes Urine Usai Penggerebekan Kasus Legislator Gerindra

Dari kamar hotel yang digeledah, polisi menyita satu plastik klip sisa pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap (bong) dan korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang dijadikan wadah penyimpanan.

Berdasarkan uji laboratorium dan tes urine, tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi.

"Sementara itu, tersangka N terbukti positif mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus, yakni sabu dan ekstasi," tambah AKP Hadi Ismanto.

Polisi menyebut jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas minimum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sehingga penanganan perkara diarahkan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

"Kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Hadi.

Rekomendasi