Momen Buruh Kawal DPR Jelang Pengawasan RUU Ketenagakerjaan

Koalisi buruh dan KSPSI hadir di balkon paripurna saat DPR masuk agenda pengambilan keputusan RUU Ketenagakerjaan. Puan Maharani menyapa mereka.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Momen Buruh Kawal DPR Jelang Pengawasan RUU Ketenagakerjaan
Perwakilan buruh hadir di balkon ruang rapat paripurna DPR saat pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Selasa (6/10/2026). (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memantau jalannya rapat dari balkon ruang paripurna DPR saat lembaga itu memasuki pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan), Selasa (6/10/2026).

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan kehadiran mereka di awal sidang paripurna.

"Sebelumnya saya juga ingin memberitahukan bahwa pada kesempatan ini di balkon sudah hadir perwakilan dari Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia," kata Puan dalam rapat paripurna.

Pernyataan itu disambut tepuk tangan peserta rapat. Puan kemudian menyapa perwakilan KSPSI yang turut hadir.

"Juga perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kami ucapkan selamat datang, untuk bisa mendengarkan secara langsung pembahasan terkait dengan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sebelum memasuki agenda tersebut, Puan mencabut skors rapat paripurna. "Para anggota dewan, hadirin yang kami muliakan, dengan ini skors rapat kami cabut, rapat paripurna dewan kita lanjutkan kembali," katanya.

Ia kemudian membuka agenda kedua, yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari dipersilakan menyampaikan laporan terkait rancangan undang-undang tersebut.

Sejumlah pejabat pemerintah hadir mengikuti sidang, antara lain Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta jajaran Kementerian Perindustrian, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum.

Rekomendasi