Paripurna bersihkan nama 2 anggota DPR dari tuduhan ijazah palsu

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Faiq Hidayat
Oleh Faiq Hidayat - Reporter
Paripurna bersihkan nama 2 anggota DPR dari tuduhan ijazah palsu
Rapat Paripurna DPR. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Rapat paripurna DPR memutuskan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu anggota Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Jalaluddin Rahmat tidak terbukti. Nama baik keduanya bakal langsung direhabilitasi.Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengatakan, kasus penggunaan ijazah palsu yang dituduhkan pada beberapa anggota DPR langsung direspons oleh MKD. Misalnya seperti kasus yang dituduhkan pada Jalaluddin."Karena aturan itu baru belakangan ini diterapkan terhadap ijazah luar negeri, ijazah itu sudah lama dari luar negeri dan waktu itu belum dilegalisasi," ucap Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/7).Ketetapan paripurna terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dua anggota DPR sebagai tindak lanjut atas keputusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah."Keputusan MKD, Nurdin Tampubolon dari Fraksi Hanura dan Jalaludin Rahmat dari Fraksi PDIP dinyatakan tidak terbukti. Sesuai Undang-Undang MD3, keduanya diberikan rehabilitasi dengan mengumumkan dalam sidang paripurna," kata Fahri saat memutuskan rapat paripurna.Kasus dugaan ijazah palsu Nurdin dan Jalaludin mencuat lantaran adanya laporan dari masyarakat, serta hasil inspeksi Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi. Laporan tersebut kemudian direspons oleh MKD.

Rekomendasi