PDIP Tanggapi Putusan MK Soal Gibran, Soroti Verifikasi Dokumen

PDIP menghormati putusan, namun menyoroti verifikasi dokumen dan menyerukan penjelasan KPU.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
PDIP Tanggapi Putusan MK Soal Gibran, Soroti Verifikasi Dokumen
Dokumentasi Biro Setwapres

Sekretaris Fraksi PDIP di DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyatakan partainya menghormati langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Fraksi PDI Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan menempatkannya sesuai dengan kewenangan konstitusional MK," kata dia kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menyoroti pertimbangan MK yang disebut tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau yang setara.

"Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," kata dia.

Deddy menilai temuan tersebut memunculkan dugaan persoalan pada dokumen yang dipakai sebagai syarat administrasi pencalonan.

Ia menambahkan dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum maupun politik, termasuk penggunaan kewenangan DPR seperti pembentukan panitia khusus (Pansus) atau pengajuan hak angket.

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menekankan bahwa aspek dokumen persyaratan pendidikan tidak semata-mata administratif, melainkan juga berkaitan dengan integritas dan tanggung jawab publik.

"Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat," ujar Guntur dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

KPU Diminta Terangkan Verifikasi Dokumen Gibran

Guntur meminta lembaga yang terlibat dalam proses pencalonan memberikan penjelasan terbuka mengenai tahapan verifikasi persyaratan.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memaparkan proses verifikasi dan pengawasan terhadap kelengkapan dokumen calon.

"Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya. KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik," kata Guntur.

Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum harus berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga, sementara pertanggungjawaban moral tetap melekat pada pemegang jabatan publik.

"Justru karena itu, penyelesaiannya harus terang dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu," ujarnya.

PDIP juga mendorong agar setiap proses lanjutan, bila ditempuh, berlangsung terbuka, objektif, dan konstitusional. Guntur menyebut lembaga yang berwenang perlu diberi ruang untuk menelusuri fakta dan menentukan langkah sesuai mandatnya.

"Hukum harus menjadi panglima. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, dan jabatan publik harus selalu tunduk pada pertanggungjawaban moral di hadapan konstitusi dan rakyat," pungkas Guntur.

Rekomendasi