Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menyebut keputusan MK perlu diikuti dan dihormati, sembari menegaskan dirinya tetap berkonsentrasi pada tugas pemerintahan.
"Ya, kita ikuti saja. Kita hormati setiap keputusan yang telah dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata dia kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Menurut AHY, ruang lingkup pekerjaannya sebagai Menko yang membidangi infrastruktur dan pengembangan kewilayahan menuntut perhatian, waktu, dan tenaga agar program berjalan.
"Dan ya, saya sih hanya ingin terus fokus pada ruang lingkup pekerjaan dalam pemerintahan ini karena tugas kita juga membutuhkan waktu, pikiran, dan tenaga yang juga tidak sederhana," jelas dia.
Ia menegaskan pemerintah perlu memastikan pembangunan di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah tetap berjalan.
"Kami ingin memastikan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah juga terus terjadi. Intinya, kita ikuti dan kita hormati semua," kata AHY.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Advertisement
MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima
"Dalam eksepsi, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata hakim.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tambah Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pemilihan Presiden 2024. Namun, MK juga menyebut tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.
Permohonan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Mereka menggugat KPU RI, dengan pihak terkait Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.
Persidangan perkara ini dimulai sejak Senin (21/9/2026), ketika para pemohon membacakan alasan permohonan dan petitum dalam sidang pendahuluan.
Dalam permohonan dan petitumnya, para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang membolehkan bakal capres/cawapres tidak menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.