Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mewacanakan peraturan perundangan guna mengatur sistem keuangan partai politik. Hal ini dapat dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai sebuah terobosan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi."Kalau boleh saran, ada Undang Undang Keuangan Partai Politik. Jokowi dapat membuat RUU ini sebagai terobosan buat pencegahan korupsi," kata Burhanudin dalam diskusi 'Tantangan Pemberantasan Korupsi Era Pemerintahan Jokowi-JK' di kantor ICW Jakarta, Senin (8/12).Menurutnya undang undang tersebut akan memperjelas alur pendanaan partai politik di Indonesia. Sudah bukan rahasia lagi, partai politik memiliki aliran dana yang belum jelas asal muasalnya."Ini isinya mengenai pendanaan dan pembukuan partai politik. Sekarang kita tahu partai politik mempunyai rekening ratusan bahkan pengurusnya juga," terang dia.Namun, jika Jokowi membuat kebijakan tersebut akan datang banyak perlawanan. Bahkan, PDI Perjuangan pun bukan tidak mungkin akan menolaknya."Harusnya ini yang dibuat Jokowi kalau ingin terobosan radikal. Tapi lawan pertamanya adalah koalisinya sendiri," pungkas dia.
Cegah korupsi, Jokowi didesak bikin UU Keuangan Partai Politik
Selama ini, aliran dana yang diterima partai politik banyak yang tidak jelas asal muasalnya.
Advertisement
Rekomendasi