Puan Ungkap Alasan Pergantian Kapolri Disetujui Cepat di DPR

DPR menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri. Puan menjelaskan cepatnya proses dan merespons isu Reshuffle Kabinet. Simak penjelasannya.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
Puan Ungkap Alasan Pergantian Kapolri Disetujui Cepat di DPR
Presiden Prabowo Subianto bersama Ketua DPR Puan Maharani (Istimewa)

Ketua DPR Puan Maharani mengungkap alasan proses persetujuan pergantian Kapolri di DPR berlangsung cepat. DPR telah menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri serta pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.

“Alhamdulillah baru saja Rapat Paripurna selesai menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri, dan selanjutnya dalam Rapat Paripurna juga sudah menyetujui Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Puan.

Hal itu disampaikan Puan usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Menurut Puan, proses persetujuan pergantian Kapolri telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.

“Setelah kami menerima Supres dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada di DPR, juga melalui mekanisme yang ada di Komisi III melalui fit and proper,” jelasnya.

“Dan Insyaallah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri,” sambung Puan.

Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Dalam proses tersebut, Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit.

DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tentang usulan pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri pada Rabu (30/9/2026).

Menindaklanjuti Surpres tersebut, Komisi III DPR menggelar rapat untuk membahas usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kapolri. Komisi III kemudian melakukan fit and proper test terhadap Komjen Suyudi Ario Seto.

Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri baru menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada saat yang sama, Komisi III menyepakati pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri secara hormat.

Hasil fit and proper test tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis (1/10/2026) dan disahkan menjadi keputusan DPR. Selanjutnya, hasil keputusan tersebut diserahkan kepada pemerintah agar Presiden Prabowo Subianto dapat segera melantik Suyudi sebagai Kapolri.

Puan memastikan Presiden Prabowo hanya mengusulkan satu nama kandidat calon Kapolri kepada DPR, yakni Komjen Suyudi.

“Dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” terang Puan.

Lebih lanjut, Puan menjelaskan alasan proses persetujuan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Komjen Suyudi sebagai calon Kapolri berlangsung cepat.

"Dari laporan yang kami terima bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper, dan Alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru,” paparnya.

Menurut Puan, hasil fit and proper test dapat segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan karena tidak ada persoalan atau hambatan dalam proses tersebut.

"Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan,” ungkap Puan.

Puan kemudian ditanya wartawan apakah pergantian Kapolri akan diikuti reshuffle kabinet dan kemungkinan Jenderal Listyo Sigit bergabung ke dalam Kabinet Merah Putih sebagai menteri.

“Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” jawab Puan.

“Kalau (soal) reshuffle nanti tanya ke Presiden, ke Istana,” pungkasnya.

Rekomendasi