Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 5.802 TPS Jakarta. Sebab, banyak ditemukan kejanggalan saat pencoblosan pada 9 Juli lalu.Namun hal ini tidak diindahkan oleh KPU. Rekapitulasi suara provinsi DKI Jakarta bahkan sudah selesai dilakukan dan menunggu proses verifikasi di tingkat nasional.Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa menyayangkan hal tersebut. Menurut dia, bagaimanapun KPU harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut."Rekomendasi Bawaslu bersifat final dan mengikat, wajib dilaksanakan KPU," ujar Agun dalam pesan singkat, Senin (21/7).Politikus Golkar ini mengatakan, jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan maka rekapitulasi suara cacat hukum. Hal ini berpotensi digugat oleh pihak yang dirugikan ke Mahkamah Konstitusi (MK)."Kalau dipaksakan cacat hukum," tegas dia.Seperti diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengendus adanya berbagai kejanggalan saat pencoblosan di sejumlah TPS wilayah Jakarta. Bawaslu DKI pun merekomendasikan agar KPU menggelar pencoblosan ulang di 5.802 TPS jika ditemukan terjadi kecurangan.Berdasarkan surat edaran Bawaslu DKI Jakarta nomor 276/BawasluProv-DKIJakarta/VII//2014, yang ditujukan kepada KPU DKI Jakarta yang diperoleh merdeka.com, Bawaslu meminta agar KPU segera menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran itu. Bawaslu melihat adanya kesalahan yang dilakukan petugas KPPS yang mencoblos hanya dengan menggunakan KTP atau identitas lainnya.Padahal dalam PKPU No.19 Tahun 2014, pasal 11 ayat. (2) huruf a, pemilih boleh melakukan pencoblosan dengan KTP atau identitas, di TPS yang sesuai dengan alamat pemilih yang tertera di KTP. Namun kenyataannya, petugas KPPS membiarkan para pemilih mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan alamat identitas.Karena itu, Bawaslu DKI meminta agar KPU melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut. Jika benar terjadi pelanggaran, maka Bawaslu minta KPU DKI menggelar pencoblosan ulang di 5.802 TPS."Bahwa terhadap 5.802 TPS yang belum dilakukan kroscek dokumen oleh kami, maka kepada KPU provinsi DKI Jakarta dan jajarannya dibawahnya direkomendasikan untuk melakukan kroscek dokumen jumlah pemilih DPKTb dengan melibatkan saksi pasangan calon dan pengawas pemilu. Dan jika pada 5.802 ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka dilakukan pemungutan suara ulang," tulis surat itu dikutip merdeka.com, Jumat (18/7).
Ketua Komisi II: Rekomendasi PSU dari Bawaslu wajib dilakukan
"Rekomendasi Bawaslu bersifat final dan mengikat, wajib dilaksanakan KPU," ujar Agun.
Rekomendasi