Jadi pemenang pemilu, PDIP terancam tak dapat jatah ketua DPR

"Ada hak yang menjadi pemenang pemilu untuk divoting, sejalan dengan demokrasi," ujar Benny.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Jadi pemenang pemilu, PDIP terancam tak dapat jatah ketua DPR
Ilustrasi DPR. ©2014 Merdeka.com

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) muncul beragam wacana untuk memperkuat sistem di parlemen. Salah satunya, kursi ketua DPR dilakukan secara voting.Ketua Pansus UU MD3 Benny Kabur Harman mengatakan, wacana tersebut masih terus digodok di pansus. PDIP sebagai pemenang pemilu belum tentu dapat jatah sebagai ketua DPR."Ada hak yang menjadi pemenang pemilu untuk divoting, sejalan dengan demokrasi," ujar Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/6).Dia menegaskan, hal tersebut hanya sebatas wacana. Sebab sampai saat ini revisi UU MD3 masih terus digodok di pansus."Dipikirkan supaya pimpinan DPR supaya tidak dari pemenang. Ini usulan-usulan, itu opsi-opsinya," tegas dia.Dia mengatakan, target penyelesaian pembahasan revisi UU MD3 sampai awal Juli nanti. Jika selesai, anggota DPR periode 2014-2019 resmi menggunakan aturan baru di DPR."Target selesai itu bulan depan, awal Juli. Silakan kasih masukan, kita undang masyarakat, LSM, peneliti, ahli," pungkasnya.Diketahui, selama ini parpol pemenang pemilu mendapatkan jatah kursi ketua DPR, sementara empat wakilnya sebagai pemilik suara lima besar di pemilu legislatif. Namun, jika opsi ini disetujui, maka PDIP terancam tidak bisa mendapat jatah kursi ketua DPR, karena dilakukan lewat mekanisme voting fraksi.

Rekomendasi