DPR akan loloskan politikus jadi hakim MK jika penuhi syarat

Satu-satunya calon hakim MK yang politisi adalah Dimyati Natakusumah (FPPP).

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
DPR akan loloskan politikus jadi hakim MK jika penuhi syarat
Ilustrasi Sidang DPR. ©2014 Merdeka.com

Komisi III DPR akan menyeleksi secara ketat para calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah mendaftarkan diri, termasuk dari kalangan politisi atau anggota DPR sendiri. Jika dirasa kapabel, politikus juga akan diloloskan oleh Komisi Hukum ini.Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simabuea mengatakan, sejauh ini sudah ada 45 orang yang mendaftar menjadi tim seleksi hakim MK. Hal ini dilakukan agar calon hakim punya kapabilitas yang baik dan mampu menjadi hakim MK dengan integritas tinggi."Sementara kita akan pilih 45 orang (tim seleksi), ada dari akademisi, praktisi. Kita ingin melihat, kualitas, kapabilitas calon hakim MK ini," kata Pieter di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/2).Termasuk soal politisi yang mendaftar, Pieter menegaskan, pihaknya akan bekerja secara profesional. Jika memang politisi itu mampu, maka akan terpilih jadi hakim MK."Komisi III akan bekerja profesional, jika memenuhi syarat kita akan dukung," imbuhnya.Diketahui, ada 12 calon hakim MK yang telah mendaftar di Sekretariat Komisi III DPR. Satu-satunya calon hakim MK yang berlatar belakang politisi adalah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP Achmad Dimyati Natakusuma. Sebelumnya, ada Politikus Demokrat Benny K Harman, namun  akhirnya mundur karena ingin fokus nyaleg.

Rekomendasi