Jimly Asshiddiqie Setuju Usulan Hak Angket Buntut Putusan MK Syarat Capres-Cawapres
Jimly menilai laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ini merupakan masalah serius.
Jimly menilai laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ini merupakan masalah serius.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berkomentar soal usulan Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang mengusulkan hak angket terhadap MK. Jimly mengatakan, usulan itu merupakan hal yang baik agar DPR menjalankan fungsi pengawasannya.
merdeka.com
Meski demikian, Jimly menyebut mekanisme tersebut berada di DPR. Sebab, hal itu tercantum di dalam tata tertib anggota DPR.
"Ya tanya di DPR kan ada di dalam tata tertib, hak angket itu kan penyelidikan, ada hak bertanya, ada interplasi. Itu pertanyaan kelembagaan, hak bertanya individu anggota. Interpelasi itu pertanyaan institusi, kalau angket itu sudah lebih maju lagi penyelidikan," ujar Jimly.
Lebih lanjut, Jimly menyebut laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ini merupakan masalah serius.
Maka dari itu, DPR harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi MK melalui hak angket.
ucap Jimly.
Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebabnya adalah MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres telah menginjak-injak konstitusi.
"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10).
Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MK yang dinilai janggal. Putusan itu hanya demi pragmatisme politik semata.
ujarnya.
MKMK itu dibentuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik putusan batas usia capres cawapres.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman bakal disidangMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik putusan syarat usia capres cawapres
Baca SelengkapnyaJimly menyatakan tak lagi mencalonkan diri menjadi anggota DPD, sehingga yakin tak akan ada konflik kepentingan.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan banyak masalah yang diduga sebagai pelanggaran etik hakim MK.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang mengklarifikasi kepada para pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddique bicara peluang MKMK membatalkan putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.
Baca SelengkapnyaJimly menilai pencopotan Aswanto sebagai kesalahan karena tidak ada dasar hukum yang kuat.
Baca SelengkapnyaJimly menyebut pemakzulan presiden bukan merupakan hal yang mudah.
Baca Selengkapnya