Jimly Asshiddiqie Singgung Pencopotan Aswanto di Sidang MKMK: Tak Ada Dalam Sejarah Dunia Hakim Direcall
Hal itu diutarakan Jimly saat sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan syarat capres dan cawapres.
Hal itu diutarakan Jimly saat sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan syarat capres dan cawapres.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyinggung soal pencopotan hakim Aswanto oleh DPR RI yang kemudian digantikan oleh Guntur Hamzah.
Hal itu diutarakan Jimly saat sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan syarat capres dan cawapres.
Mulanya, Jimly menyebut bahwa Undang Undang Dasar (UUD) mengatur jika MK terdiri dari sembilan hakim. Dari sembilan itu, tiga diajukan oleh DPR, tiga dari pemerintah, dan tiga dari Mahkamah Agung (MA).
Namun, aturan itu banyak disalahtafsirkan orang karena pemilihan diksi 'oleh'. Menurutnya, banyak yang mengira kata 'oleh' bermakna sama dengan 'dari'.
merdeka.com
"Di situ kesalahpahaman terakhir DPR merasa berhak me-recall. Ini kan orang kita, kenapa dia membatalkan undang-undang? Kurang ajar ini. Tidak ada dalam sejarah dunia hakim di-recall," ujar Jimly.
Oleh karenanya, Jimly menilai pencopotan Aswanto sebagai kesalahan karena tidak ada dasar hukum yang kuat.
"Itu kasus Prof Aswanto, salah itu. Itu kita harus bilang sebagai sarjana hukum, yang benar harus dikatakan benar, salah dikatakan salah. Itu salah. tidak ada dasarnya," imbuh Jimly.
Hakim Aswanto dicopot dari jabatannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada September 2022. DPR menunjuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkap alasan mengganti Aswanto sebagai Hakim Konstitusi karena kinerjanya dianggap mengecewakan. Meski menjadi Hakim Konstitusi wakil DPR, Aswanto dinilai kerap membatalkan undang-undang produk parlemen.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Bambang menganalogikan hubungan DPR dan Aswanto sebagai perusahaan. Aswanto yang diusulkan oleh DPR selaku owner seharusnya mewakili kebijakan perusahaan yang mempekerjakannya.
merdeka.com
Bambang mengatakan, Aswanto tidak berkomitmen terhadap DPR. Sehingga DPR menggunakan haknya untuk mengganti Hakim Konstitusi yang menjadi wakilnya di Mahkamah Konstitusi.
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Gitu loh. Enggak komit dengan kita ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipake lah," katanya.
Keputusan mengganti Aswanto sepenuhnya menjadi keputusan politik DPR. Prosesnya terjadi ketika Mahkamah Konstitusi mengkonfirmasi kepada DPR terhadap hakim-hakim yang diajukan. DPR pun menjawab akan menggantikan Aswanto dengan Guntur Hamzah.
merdeka.com
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan banyak masalah yang diduga sebagai pelanggaran etik hakim MK.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie mendukung usulan hak angket DPR buntut putusan MK.
Baca SelengkapnyaMKMK itu dibentuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik putusan batas usia capres cawapres.
Baca SelengkapnyaBerkas itu dinyatakan sudah ditandatangani dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang mengklarifikasi kepada para pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK pada Jumat (10/11) siang.
Baca SelengkapnyaJimly menilai laporan ini hanya upaya untuk mencari-cari kesalahan dirinya.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddique bicara peluang MKMK membatalkan putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan Anwar Usman.
Baca Selengkapnya