Golkar dukung PKPU yang larang eks napi korupsi nyaleg di Pemilu 2019

Dengan partainya mempersiapkan pakta integritas, Airlangga menegaskan hal tersebut adalah bukti bahwa partainya bersih dari korupsi.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Golkar dukung PKPU yang larang eks napi korupsi nyaleg di Pemilu 2019
Pertemuan pimpinan Partai Golkar dan Bawaslu. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Ketua Umum Airlangga Hartarto menegaskan Partai Golkar tak mempermasalahkan peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang resmi melarang mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan legislatif dalam Pemilihan Umum 2019. Dia menjelaskan Partai Beringin akan terus merujuk pada slogan yang diusung yaitu bersih dan berigritas.

"Kalau di Partai Golkar itu bukan hal yang diutamakan (soal larangan mantan narapidana nyaleg), Partai Golkar kan utamakan bersih dan integritas. Jadi kalau kita lihat dalam pelatihan fungsionaris ya kita lihat semua punya track record masing-masing jadi saya pikir itu," kata Airlangga di depan Ketua Bawaslu Abhan di DPP Partai Golkar, Jalan Angrek Nelly, Jakarta Barat, Selasa (2/7).

Dengan partainya mempersiapkan pakta integritas, Airlangga menegaskan hal tersebut adalah bukti bahwa partainya bersih dari korupsi.

"Pertanyaannya itu kan sudah ada dalam persyaratan KPU dan PG seluruh fungsionarisnya sudah persiapkan namanya pakta integritas. Bagi Partai Golkar persoalan itu sudah selesai," kata Airlangga.

Diketahui sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan meminta kepada Golkar untuk tidak mencalonkan atau mengusung matan narapida korupsi di Pemilu 2019.

"Bahwa himbauan moral kami kepada partai politik yang kami kunjungi hari ini agar bahwa dalam pencalonan ini nantinya tidak mengusung atau mencalonkan mantan narapidana korupsi dan tindak pidana yang telah diatur jelas UU," kata Abhan di DPP Partai Golkar, Jalan Angrek Nelly, Jakarta Barat, Senin (2/7).

Kemudian dia juga meminta agar tidak terjadi money politik dalam setiap kampanye. Serta Golkar harus mengetahui aturan mekanisme kampanye.

"Kedepan ini pertama tidak terjadi money politik dalam kampanye dan juga dalam tahapan kampanye untuk parpol peserta pemilu taat pada aturan mengenai aturan mekanisme kampanye," papar Abhan.

Rekomendasi