Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WN Nigeria Kerjasama dengan WNI Tipu Nasabah Bank Berbagai Negara

WN Nigeria Kerjasama dengan WNI Tipu Nasabah Bank Berbagai Negara Ungkap kasus penipuan melalui email. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka atas nama Ndubuike Gilber Ukpogu (30) warga negara Nigeria, Dina Febriyanti (31) warga asal Indonesia, Puput Bambang (35) warga asal Indonesia. Ketiganya ditangkap terkait penipuan melalui pesan elektronik atau email jaringan negara Nigeria yang beroperasi di Indonesia.

Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, para pelaku untuk melancarkan aksinya menggunakan email dengan identitas hijacking/419 Nigerian Scam/ Bussiness Email Compromise (BEC).

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti, dapat diambil kesimpulan bahwa benar telah terjadi tindak pidana penipuan melalui media internet," kata Rickynaldo di Kantor Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).

Dia pun menjelaskan, modus dan motif para pelaku yakni Ndubuike Gilber Ukpogu mendapatkan perintah melalui email dari seorang hacker bernama Mr Bright di Nigeria. Peretas itupun saat ini sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Di Nigeria untuk membuka rekening bank penampung," jelasnya.

Lalu, jaringan Nigeria itu meminta bantuan Dina Febrianti dan Puput Bambang untuk membukakan rekening bank yang ada di Jakarta hanya dengan menggunakan KTP palsu.

Rickynaldo pun menyebut, jaringan ini telah menipu salah satu korban, Louisa Poh sebanyak Rp 271 juta di rekening penampung Bank NOBU. Setelah dilakukan penyidikan, dari hasil analisis transaksi keuangan rekening bank milik tersangka ternyata sudah banyak korban lain dari berbagai negara.

"Hasil kalkulasi analisis transaksi keuangan, total kerugian dari para korban baik dari dalam dan luar negeri mencapai miliaran rupiah," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263, Pasal 378 Kuhp, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3), Pasal 35, Pasal 36 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, Jp Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

"Pasal 3, Pasal 5 Dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tppu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/920/IX/2017/BARESKRIM, tanggal 12 September 2017," pungkasnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya
Sambil Menangis Wanita ini Curhat Nomor HPnya Dijual Provider ke Hacker, Akun Bank Hingga Belanja Online Habis Dibobol

Sambil Menangis Wanita ini Curhat Nomor HPnya Dijual Provider ke Hacker, Akun Bank Hingga Belanja Online Habis Dibobol

Wanita ini menceritakan pengalaman akun bank dibobol hingga rugi jutaan rupiah akibat nomor HPnya dijual provider ke hacker.

Baca Selengkapnya
11 Akun Email IMF Dibobol Hacker, Data Keuangan Negara Bocor?

11 Akun Email IMF Dibobol Hacker, Data Keuangan Negara Bocor?

Namun, hingga saat ini IMF belum menemukan bukti penyerang memperoleh akses ke sistem atau sumber daya lain di luar akun email yang dibobol.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Target PNM Fasilitasi 1 Juta Sertifikat NIB kepada Nasabah Mekaar Tercapai

Target PNM Fasilitasi 1 Juta Sertifikat NIB kepada Nasabah Mekaar Tercapai

Dengan mengantongi NIB, nasabah binaan PNM akan lebih mudah mengembangkan usaha.

Baca Selengkapnya
Dirut PNM Masuk Jajaran The Best Reputable CEO in Digital Platform 2024

Dirut PNM Masuk Jajaran The Best Reputable CEO in Digital Platform 2024

Salah satu terobosan yang telah ditelurkan ialah aplikasi PNM Digi Nasabah yang kini memiliki 874.000 pengguna aktif.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
PNM Raih 40 Penghargaan Bergengsi Berkat Konsistensi Berdayakan Perempuan

PNM Raih 40 Penghargaan Bergengsi Berkat Konsistensi Berdayakan Perempuan

PNM juga telah mendirikan 37 Ruang Pintar yang memiliki tujuan dalam mengurangi jurang digital anak Indonesia.

Baca Selengkapnya
Perwira TNI & Polri ini Punya Nama Sama, Artinya Sungguh Luar Biasa

Perwira TNI & Polri ini Punya Nama Sama, Artinya Sungguh Luar Biasa

Keduanya mempunyai nama yang sama. Jika diartikan, nama mereka memiliki arti yang sungguh luar biasa.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Gaji Kurang, Banyak Pekerja IT Mulai Menawarkan Jasa Hacker

Gara-gara Gaji Kurang, Banyak Pekerja IT Mulai Menawarkan Jasa Hacker

Mereka disebut tidak puas dengan gaji dan pekerjaannya, sehingga memutuskan untuk menawarkan diri menjadi hacker sebagai pekerjaan sampingan.

Baca Selengkapnya