Tegas, Panglima TNI Minta Paspampres Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Dihukum Mati!
Julius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
banda aceh![Tegas, Panglima TNI Minta Paspampres Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Dihukum Mati!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/8/28/1693198120860-y1wr6.jpeg)
Satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
![Tegas, Panglima TNI Minta Paspampres Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Dihukum Mati!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/28/1693197472193-2uap5.png)
Tegas, Panglima TNI Minta Paspampres Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Dihukum Mati!
![Panglima TNI Laksamana Yudo Margono buka suara atas dugaan kejahatan yang dilakukan tiga prajurit terhadap kasus penculikan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) sampai meninggal dunia.](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/28/1693197550243-wfrgc.png)
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono buka suara atas dugaan kejahatan yang dilakukan tiga prajurit terhadap kasus penculikan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) sampai meninggal dunia.
- Momen, Paspampres Pamer Ketangkasan di Depan Panglima TNI
- Sebelum Dibunuh Paspampres, Imam Masykur Sempat Jadi Korban Penculikan Ditebus Keluarga Rp15 Juta
- Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
- Sisi Gelap Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur
- Menlu China dan Mantan PM Inggris Temui Jokowi di Istana, Ini yang Dibahas
- LIVE VIDEO: Prabowo-Gibran Ditetapkan KPU Sebagai Presiden & Wakil Presiden Terpilih 2024
![Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dengan meneruskan instruksi dari Panglima TNI yang mendesak tiga prajurit diganjar hukuman berat.](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/28/1693197683821-clw35.png)
Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dengan meneruskan instruksi dari Panglima TNI yang mendesak tiga prajurit diganjar hukuman berat.
![Tegas, Panglima TNI Minta Paspampres Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Dihukum Mati!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/28/1693197935753-wja8f.png)
"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati. Minimal hukuman seumur hidup. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
![Selain itu, Julius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/28/1693197945807-0uxga.png)
Selain itu, Julius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
![](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/28/1693197988665-fbsag.png)
"Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," kata Julius.
Sebelumnya, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan pihaknya telah menahan tiga tersangka, yakni Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
Sementara dua anggota TNI lainnya di luar dari satuan Paspampres.
"3 saja (tersangka). Satu (Praka RM anggota Paspampres). (Dua tersangka lainnya) Dari Kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda," sebutnya.
![Diketahui jika tersangka penculik Imam Masykur turut meminta biaya tebusan Rp50 juta kepada keluarga korban. Dengan ancaman penyiksaan yang diterima Imam hingga berujung tewas.](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/28/1693198052847-dg4fu.png)
Diketahui jika tersangka penculik Imam Masykur turut meminta biaya tebusan Rp50 juta kepada keluarga korban. Dengan ancaman penyiksaan yang diterima Imam hingga berujung tewas.
![](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/28/1693198068338-44e6k.png)