Sorot
{{caption}}
Dukung Ambang Batas Parlemen Berjenjang, PDIP Usul DPR 6% dan DPRD Provinsi 5%

{{caption}}
Prabowo Tetapkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Terbaru, Ini Besarannya

{{caption}}
Andrie Yunus Dipastikan Tak Hadir Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

{{caption}}
Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S27, Varian Pro bakal Jadi Primadona Baru?

{{caption}}
Penjelasan Lengkap TNI Dilibatkan Bekali Penerima LPDP, Singgung Ada Kedisiplinan

{{caption}}
Kronologi Ayah Tega Tikam Anak Berkali-kali, Pelaku Ternyata Halusinasi usai Pakai Sabu

Topik Terkait
{{caption}}
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

{{caption}}
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati

Ketiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

{{caption}}
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur

Saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

{{caption}}
23 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Tiga TNI Culik dan Bunuh Imam Masykur

Rekonstruksi dilakukan guna mencocokkan keterangan sebelum proses tahap pelimpahan berkas tersangka ke oditur militer pekan ini.

{{caption}}
TNI Gelar Rekonstruksi Kasus Penculikan-Pembunuhan Pemuda Aceh Imam Masykur Hari Ini

Tujuan proses rekonstruksi adalah untuk kepentingan pengungkapan perkara pidana.

{{caption}}
Selama Kasus Imam Masykur Diproses Hukum, Pemerintah Aceh Janji Fasilitasi Keluarga di Jakarta

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.

{{caption}}
Keras, Panglima TNI Janji Hukum Berat Prajurit Pembunuh Imam Masykur & Sidang Terbuka buat Umum

Kasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.

{{caption}}
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?

Pomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur

TNI
{{caption}}
Hasil Autopsi Imam Masykur Belum Keluar, TNI: Ada Patologi yang Memang Butuh Waktu

Pomdam Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan tim autopsi untuk menjelaskan penyebab kematian pemuda asal Aceh yang diculik 3 anggota TNI.

{{caption}}
Kasus Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur, Panglima TNI: Ini Kriminal, Tak Ada yang Ditutupi

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan, tidak akan menutupi kasus tiga tersangka Anggota TNI pembunuh pemuda asal Aceh Imam Masykur.

{{caption}}
3 Prajurit TNI Culik & Bunuh Imam Masykur Satu Leting, Bidik Pedagang Obat Ilegal di Rempoa

Atas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.

TNI
{{caption}}
Wajah Melas-Tangan Diborgol, Ini Penampakan Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur saat Diperiksa PM

TNI berjanji mengusut kasus tersebut secara transparan.

{{caption}}
Mantan Jaksa Agung Jadi Dewan Pengarah Tim Hukum Anies-Cak Imin

Tim hukum ini akan terus mendampingi guna menghalau kampanye hitam salah satunya.

{{caption}}
Lagu Hello Kuala Lumpur Mirip Halo Bandung, Kemendikbudristek Siap Ambil Langkah Hukum

Pemerintah telah melayangkan protes kepada Youtube terkait adanya lagu tersebut.

{{caption}}
Jokowi Puji Kinerja Menteri Hadi Selesaikan Sertifikasi Ratusan Juta Bidang Tanah

Hadi dinilai memiliki latar belakang yang mendukung untuk percepatan sertifikasi tanah.

{{caption}}
PDIP Cari Cawapres yang Bisa Bikin Ganjar Menang Satu Putaran, Ini Kandidatnya

Koalisi pendukung berambisi untuk bisa menang dalam satu putaran di Pilpres 2024.

{{caption}}
Sebelum Ganjar Menang, Megawati Minta Rapat TPN Tidak Ditutup

TPN siap menerima mandat sebagai tim pemenangan Ganjar

{{caption}}
Begini Ribetnya Orang Dulu Mau Edit Foto sebelum Ada Photoshop

Banyak hal teknis yang cenderung sulit untuk mengedit foto sebelum ada aplikasi.

{{caption}}
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

{{caption}}
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

{{caption}}
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

{{caption}}
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

{{caption}}
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

{{caption}}
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil

Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.