Sama-sama Penerima Pangkat Letkol Tituler, Ini Fakta Antara Deddy Corbuzier dengan Lenis Kogoya
Deddy Corbuzier dan Lenis Kogoya tidak hanya menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menhan, tetapi mereka juga menerima pangkat Letkol Tituler.
Deddy Corbuzier dan Lenis Kogoya menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebuah penghargaan yang jarang diberikan kepada tokoh non-militer.
Pangkat ini bukan hanya sekadar simbol kehormatan, tetapi juga pengakuan atas kontribusi besar yang mereka berikan untuk kemajuan bangsa Indonesia dalam bidang yang berbeda.
Pemberian penghargaan ini bukan tanpa alasan, mengingat kontribusi keduanya dalam berbagai bidang yang mengangkat nama bangsa. Namun, meskipun memiliki gelar yang sama, latar belakang dan perjalanan hidup keduanya sangat berbeda.
Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier, yang selama ini dikenal sebagai mentalis, selebritas, dan pembawa acara, telah melangkah jauh melampaui dunia hiburan. Lewat kanal podcast dan berbagai aktivitas sosialnya, Deddy menjadi suara penting dalam mendiskusikan isu-isu sosial, politik, dan kesejahteraan masyarakat.
Meskipun berkarier di dunia hiburan, Deddy tidak pernah berhenti memberi edukasi dan membuka wawasan bagi masyarakat. Dengan menyuarakan hal-hal yang kadang dianggap sensitif, Deddy telah menunjukkan dedikasi yang luar biasa untuk membangun Indonesia yang lebih baik.
Pemberian pangkat Letkol Tituler ini diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusinya dalam bidang komunikasi, media, dan pendidikan masyarakat.
Lenis Kogoya
Sementara itu, Lenis Kogoya, tokoh masyarakat Papua yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak rakyat Papua, juga dianugerahi pangkat yang sama. Sebagai salah satu pemimpin yang berperan aktif dalam mendorong kesejahteraan masyarakat Papua dan meningkatkan hubungan antara pemerintah pusat dengan masyarakat adat.
Lenis telah memberi dampak yang sangat positif dalam memajukan daerah Papua. Perjuangannya untuk memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat Papua, serta usahanya dalam memelihara budaya dan kearifan lokal, tidak bisa dipandang sebelah mata.
Pemberian pangkat Letkol Tituler ini juga merupakan pengakuan atas perjuangannya dalam membawa perubahan positif bagi masyarakat Papua dan Indonesia secara keseluruhan.
Pemberian pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier dan Lenis Kogoya ini mencerminkan bahwa kontribusi terhadap bangsa tidak hanya datang dari mereka yang berada di garis depan militer. Tetapi juga dari sektor-sektor lain yang memiliki pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat.
Pangkat ini menjadi simbol apresiasi atas dedikasi mereka untuk kemajuan bangsa, meskipun perjalanan hidup dan profesi mereka sangat berbeda. Dengan pemberian pangkat ini, TNI ingin menunjukkan bahwa penghargaan kepada para tokoh yang berkontribusi di luar dunia militer adalah hal yang penting, karena mereka juga turut membangun dan memajukan negara melalui cara mereka sendiri.
Jadi Stafsus Menhan
Selain mendapatkan jabatan Letkol Tituler, Deddy Corbuzier dan Lenis Kogoya kini menjabat Staf Khusus Menteri Perhanan. Ia diharapkan dapat memberikan masukan terkait isu-isu pertahanan dari perspektif masyarakat adat.
Selain Deddy Corbuzier dan Lenis Kogoya, empat orang lainnya yang dilantik sebagai Stafsus Menhan adalah Kris Wijoyo Soepandji (pengajar FH UI dan Lemhanas RI), Mayjen Sudrajat (mantan Staf Ahli Panglima TNI), Indra Irawan (Corporate Secretary PT Pindad), dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin (petinggi di bidang teknologi informasi).
Gaji Stafsus Menhan
Ketentuan tentang gaji Staf Khusus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Aturan terkait gaji secara spesifik terdapat dalam Pasal 72.
Stafsus Menhan menerima penghasilan bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin). Gaji pokoknya setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV/e, berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Selain itu, Stafsus Menhan juga menerima tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan eselon jabatan. Sebagai Stafsus Menhan, yang termasuk dalam eselon I.b, tunjangan kinerjanya berkisar antara Rp27.577.500 hingga Rp29.085.000 per bulan.
Dengan demikian, total penghasilan bulanan Stafsus Menhan diperkirakan mencapai sekitar Rp31.004.700 hingga Rp35.458.700.