Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mendorong regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah tentang Tunggu Anak Siap (PP Tunas). Kebijakan ini ditujukan untuk membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak yang masih berusia di bawah 16 tahun guna melindungi tumbuh kembang serta keamanan mereka di ruang siber.
Rencana kebijakan tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam kegiatan edukasi OJK DigiClass di Sekolah Rakyat, Jakarta (27/10/2026).
Menurut Fifi, aturan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga anak-anak dari paparan dampak buruk internet dan media sosial sejak dini.
"Melalui PP Tunggu Anak Siap ini, anak-anak yang di bawah usia 16 tahun tunggu dulu, jangan sampai punya akun di sosial media. Karena tugasnya masih banyak, yaitu belajar, kemudian bercengkerama dengan orang-orang terkasih, dan membangun hubungan baik dengan lingkungan sekitar," ujar Fifi dalam kegiatan edukasi OJK DigiClass di Sekolah Rakyat, Jakarta (27/10/2026).
Advertisement
Dirjen Komdigi: Kebanyakan Main Medsos Bisa Kurangi Fokus Anak
Fifi menjelaskan, interaksi berlebihan di platform media sosial menyimpan potensi adiksi yang dapat mengikis fokus anak, mulai dari menurunnya minat membaca buku hingga melemahnya daya konsentrasi. Tak hanya itu, aktivitas di ruang maya tanpa pendampingan berisiko membuka celah bagi pihak asing atau tidak bertanggung jawab untuk mengakses data pribadi anak.
Kendati mengatur batasan usia, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan untuk menghukum anak-anak maupun para orang tua. Fokus utama dari PP Tunas adalah meminta tanggung jawab penuh dari para penyedia platform teknologi digital dalam menjamin keamanan ekosistem mereka.
"Komdigi meminta pertanggungjawaban platform seperti Meta, Google, dan lain sebagainya, agar mereka yang berusaha menciptakan ruang digital yang jauh lebih aman untuk anak-anak Indonesia," tegas Fifi.
Langkah perlindungan ruang digital ini turut didukung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Handoko Agung Saputro. Handoko menekankan pentingnya pengawasan terhadap derasnya arus informasi di media sosial agar generasi muda tidak mudah terpengaruh konten negatif maupun jeratan kejahatan siber, seperti penipuan berbasis file APK dan pinjaman online ilegal yang dapat merugikan keluarga.
"Data dari orang tua atau anak-anak nanti bisa disedot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu, generasi muda harus kritis dan cermat terhadap apa pun informasi yang diterima di gawai mereka," tutur Handoko.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9370312/original/023043000_1791607875-e178f49b-957c-48db-bb3e-361588c2d353.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383842/original/013939500_1793103969-krl.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383843/original/069485100_1793104036-147494.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383805/original/006884000_1793099058-147653.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3615998/original/074288400_1635414615-20211028-Aksi-Mahasiswa-Dan-Buruh-Peringati-Hari-Sumpah-Pemuda-FANANI-12.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383841/original/017191300_1793103340-IMG_0345.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383815/original/000122200_1793100279-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_17.13.01__2_.jpeg)