Lima Kasus SDA Terkuak di Jakarta, Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka

Polda Metro Jaya bongkar lima perkara SDA dan subsidi: batu hitam, merkuri, biosolar, LPG, hingga sisik trenggiling. Total 11 tersangka. Rinciannya.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya- Reporter
Lima Kasus SDA Terkuak di Jakarta, Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka
Polda Metro Jaya mengungkap lima kasus dugaan kejahatan terkait sumber daya alam dan barang bersubsidi. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Polda Metro Jaya mengumumkan pengungkapan lima perkara dugaan kejahatan terkait sumber daya alam dan barang bersubsidi. Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 54 ton batu hitam mengandung tembaga serta lebih dari 320 kilogram sisik trenggiling.

Pengungkapan dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penindakan ini disebut sebagai upaya melindungi sumber daya alam, memastikan subsidi tepat sasaran, dan mencegah perdagangan satwa dilindungi.

"Hari ini kami akan menyampaikan tentang pengungkapan lima kelompok perkara oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, nah ini dengan total tersangka 11. Perkara tersebut meliputi batu hitam yang mengandung tembaga, merkuri, biosolar bersubsidi, elpiji bersubsidi, dan sisik trenggiling," kata Dadang dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).

Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Hitam

Pada perkara pertama, polisi mengungkap dugaan penyelundupan 54 ton batu hitam mengandung tembaga. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan kontainer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026.

Kontainer tersebut diketahui membawa batu hitam dari wilayah Gorontalo. Petugas menemukan perbedaan antara keterangan dalam dokumen pengiriman dan isi sebenarnya.

"Ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman antara muatan yang dicantumkan sebagai kemiri, ya, dalam dokumen tersebut, sedangkan isinya adalah batu hitam mengandung tembaga," jelas Dadang.

Kelima tersangka diduga memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengangkutan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman hingga kepemilikan barang.

"Lima tersangka ini memiliki peran dalam pengangkutan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, dan kepemilikan barang," kata Dadang.

Penyidik menelusuri sumber mineral tersebut serta pihak yang mengendalikan dan menerima pengiriman.

Perdagangan Merkuri ke Afrika Barat Terendus di Priok

Kasus kedua terkait pengiriman merkuri ke Burkina Faso, Afrika Barat. Dalam operasi bersama Bea Cukai Tanjung Priok, petugas menemukan 26 jeriken merkuri yang tidak tercantum dalam dokumen ekspor dan diselipkan bersama muatan sepeda motor.

Polisi menetapkan dua tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai penjual serta pembeli yang sekaligus mengurus pengiriman ke luar negeri.

"Dari pengembangan perkara diamankan dua tersangka, masing-masing berperan sebagai penjual serta pembeli yang mengurus pengiriman luar negeri," ungkap Dadang.

Dari pemeriksaan awal, nilai pembelian merkuri tersebut mencapai Rp 1,365 miliar.

Praktik Penyelewengan Biosolar Bersubsidi di Teluknaga

Polda Metro Jaya juga mengungkap penyalahgunaan biosolar bersubsidi di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penampungan bahan bakar minyak bersubsidi.

Di lokasi, petugas mendapati praktik pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke sejumlah wadah untuk dijual kembali.

"Nah, di lokasi ditemukan kegiatan pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, galon, dan drum untuk dijual kembali," kata Dadang.

Seorang pelaku ditetapkan sebagai tersangka. "Diamankan satu tersangka dengan barang bukti sekitar 1.000 liter biosolar, kendaraan Isuzu Elf, dan perlengkapan penampungan," jelas Dadang.

Dari pemeriksaan awal, biosolar tersebut diduga diperoleh melalui penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta pembelian dari kendaraan lain.

Pengoplosan LPG Subsidi dan Perdagangan 320 Kg Sisik Trenggiling

Dalam perkara berikutnya, polisi membongkar dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di sebuah toko di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada 19 Oktober 2026. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram untuk dijual dengan harga nonsubsidi. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak Agustus 2026.

"Barang bukti meliputi 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, tabung LPG 12 kilogram berisi hasil pemindahan, 8 tabung LPG 12 kilogram kosong, dan alat pemindahan gas dan segel," ujar Dadang.

Kasus kelima berkaitan dengan perdagangan sisik trenggiling. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026.

Di lokasi, petugas menemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat total sekitar 320 kilogram. Barang tersebut dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan barang berupa kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman. Setelah diterima, sisik ditampung dan dikemas kembali di Bekasi sebelum dikirim ke Medan dan Tanjung Pinang.

"Diamankan dua tersangka yang berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang beserta mobil pikap dan timbangan digital," ungkap Dadang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2025. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah, hingga penerima.

Dadang menegaskan, seluruh perkara diproses sesuai ketentuan hukum. Penetapan pertanggungjawaban para tersangka didasarkan pada peran masing-masing dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Rincian pasal yang diterapkan kepada para tersangka akan disampaikan kemudian.

"Dari pengungkapan 11 tersangka, ya, secara keseluruhan didapat barang bukti 54 ton batu hitam, 26 jeriken merkuri, sekitar 1.000 liter biosolar, tabung LPG, dan 320,85 kilogram sisik trenggiling," ujar dia.

Rekomendasi