Polda Metro Panggil Sutradara Film Pesta Babi Dandhy Laksono Pekan Depan

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Dandhy Laksono terkait film Pesta Babi pada 27 Oktober 2026.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya- Reporter
Polda Metro Panggil Sutradara Film Pesta Babi Dandhy Laksono Pekan Depan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pemanggilan sebelumnya sempat ditunda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menerangkan, penjadwalan ulang ini berkaitan dengan proses klarifikasi yang masih berjalan.

"Terkait tentang DL, pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan, sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober untuk DL sendiri dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober ataupun sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Budi menegaskan, penanganan perkara dilakukan bertahap dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurut Budi, apabila undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan terpenuhi, penanganan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Tapi apabila proses lidik ini ternyata tidak terpenuhi cukup bukti ataupun alat bukti lainnya tidak dikenakan dalam unsur-unsur pasal pidana, ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan," jelasnya.

Laporan Tokoh Adat Papua

Sebelumnya, tokoh masyarakat adat Papua Yasinta Moowend alias Mama Sinta melaporkan dugaan eksploitasi dirinya dalam film Pesta Babi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.

"Laporan ke Polda Metro Jaya hari ini untuk personaliti-nya Mama Sinta. Seorang anak bangsa berusia 62 tahun dieksploitasi tanpa perizinan yang sah dan pengakuan yang sah dari Mama Sinta," kata kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026) malam.

"Puji Tuhan, STTP-nya sudah keluar. Tanda terimanya sudah selesai, laporan sudah diterima," ujarnya.

Hamonangan menyebut terlapor merupakan seorang Ketua LBH Merauke berinisial JTW.

"Yang kita laporkan ini perorangan. Ada Ketua LBH Merauke. Inisialnya JTW," katanya.

Dia menambahkan, sangkaan laporan mengacu pada ketentuan perlindungan data pribadi. "Pasal yang kami ajukan adalah 65 juncto 67 Perlindungan Data Pribadi," jelasnya.

Ketika ditanya alasan pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya, Hamonangan belum menjelaskan secara rinci. "Itu juga untuk menjaga kerahasiaan bagi Mama Sinta. Kita tunggu nanti press release resmi dari Polda Metro Jaya aja," ucap dia.

Adapun Mama Sinta mengaku pertama kali mengetahui wajahnya muncul di film tersebut saat menghadiri pemutaran di Jayapura pada 8 April lalu, tepatnya di Susteran Maranatha.

"Film yang diputar di Jayapura, di Susteran Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali," ujar Mama Sinta.

Dia menyebut tidak pernah ada pembicaraan maupun izin terkait keterlibatan dirinya. "Tidak ada sama sekali," katanya.

Mama Sinta menuturkan dia diajak ke Jayapura untuk menghadiri sebuah kegiatan, kemudian diajak menonton film Pesta Babi. Saat itulah dia mengaku kaget melihat wajahnya tampil di layar.

"Saya tahu cuma mau nonton film pesta babi. Tapi di situ ada wajah saya," ucapnya.

Dia merasa dirugikan karena wajahnya diputar di berbagai tempat tanpa persetujuan dan meminta pemutaran film dihentikan.

"Kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa seizin saya? Saya sakit hati dan sakit jiwa sekali bersama keluarga saya," katanya.

"Dihentikan! Mulai hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu," ujar dia.

Rekomendasi