KPK Sita Empat Mobil di Kasus Dana Bencana BNPB

KPK menyita BMW G70 milik RIC dalam kasus dana siap pakai BNPB. Total empat mobil kini disita setelah penggeledahan di Jakarta.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Sita Empat Mobil di Kasus Dana Bencana BNPB
KPK menyita empat mobil dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB. (Dok. Istimewa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit BMW G70 berwarna hitam milik tersangka Richard Erlangga (RIC) dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dengan penyitaan terbaru ini, total empat mobil telah diamankan penyidik dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyitaan mobil itu dilakukan tim pada Jumat (23/10/2026). Ia menjelaskan langkah tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian upaya paksa yang sedang berjalan.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, bahwa pada hari ini Jumat (23/10), Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka saudara RIC," kata Budi.

Sebelumnya, KPK menyita tiga mobil saat penggeledahan di delapan lokasi pada Kamis (15/10/2026) hingga Senin (19/10/2026). Kendaraan yang disita terdiri atas GAC Aion Hyptec HT berwarna hitam, BMW iX berwarna putih, dan BYD Atto 3 Superior berwarna hitam. Ketiganya diamankan dari rumah tersangka Bima Setiawan (BMS), yang merupakan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, serta pihak terkait lain di Jakarta.

"Tiga unit sebelumnya diamankan dan disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka saudara BMS dan pihak terkait, yang berlokasi di wilayah Jakarta," terang Budi.

"Dalam penggeledahan tersebut, tiga mobil yang disita yaitu satu merk AION, BYD/Atto 3 Superior, dan BMW," sambungnya.

Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan akan ditelaah penyidik untuk memperkuat pembuktian.

"Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis lebih lanjut atas temuan-temuan dalam upaya paksa penggeledahan ini, untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara secara utuh," pungkas Budi.

KPK Tetapkan 5 Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Kelima tersangka yaitu Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; dan Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan terkait perkara ini, KPK turut mengamankan barang bukti total sekitar Rp 5,47 miliar. Barang bukti itu berupa uang dalam mata uang asing, uang tunai rupiah, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Rinciannya meliputi uang senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, uang tunai Rp 3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.

Rekomendasi