Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan MRS, Wakil Bendahara KONI Kendal, sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp 798,8 juta. Ia ditahan di Rumah Tahanan Kendal.
Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Kendal Tahun 2026 itu sejatinya untuk pembayaran uang saku atlet dan pelatih kontingen KONI Kendal yang menjalani program pusat latihan kabupaten (Puslatkab) menghadapi Porprov Jawa Tengah XVII Semarang Raya 2026.
Penyidik menduga anggaran tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading saham, sehingga hak atlet dan pelatih tidak tersalurkan selama gelaran berlangsung.
Kepala Kejari Kendal Salomina Meyke Saliama menyebut penetapan status hukum dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan.
"Penetapan tersangka (MRS) dilakukan, setelah penyidik Kejari mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian proses penyidikan," ujar Kepala Kejari Kendal Salomina Meyke Saliama, Kamis (22/10/2026).
"Dari pengakuan terduga tersangka, anggaran digunakan secara pribadi tanpa persetujuan siapa pun untuk bermain trading saham," terang Salomina di Kantor Kejari Kendal.
Kasi Intelijen Kejari Kendal, Samgar Siahaan, menjelaskan dana hibah itu dialokasikan untuk membiayai program Puslatkab selama lima bulan, mulai Mei hingga September 2026, khusus untuk uang saku atlet dan pelatih.
Menurut hasil penyidikan, penyaluran dana tidak berjalan sesuai rencana.
"MRS yang bertanggung jawab menyalurkan uang saku tersebut, diketahui telah melakukan pembayaran untuk periode Mei 2026," ungkap Samgar.
Pada Juni dan Juli 2026, lanjutnya, hak atlet dan pelatih diduga tidak dibayarkan karena dana dialihkan untuk kepentingan pribadi MRS. Akibatnya, mereka tidak menerima uang saku saat mengikuti pemusatan latihan dan ajang Porprov Jateng.
Penyidik menduga penyimpangan penggunaan anggaran itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 798,8 juta.
Untuk menguatkan dugaan tersebut, tim jaksa telah memeriksa 14 saksi, mengumpulkan empat berkas atau dokumen surat terkait perkara, serta menyita 33 barang bukti berupa dokumen.
"Seluruh alat bukti tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Kendal," tambahnya.
Atas perbuatannya, MRS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 undang-undang tersebut.
"MRS kami tahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tukas Samgar.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381053/original/051047300_1792751317-IMG_20261022_175249.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3069493/original/086042400_1583427507-INFUS-ridlo.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9302187/original/020726000_1784536360-Screenshot_2026-07-20_at_15.30.41.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380574/original/050781700_1792724860-Desain_Tanpa_Judul__21_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9342765/original/082746000_1788825271-WhatsApp_Image_2026-09-08_at_06.47.46.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380453/original/039842800_1792691294-143186.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374385/original/015166600_1792048774-IMG_3363.jpeg)