Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memaparkan perkembangan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyeret pelaku perorangan dan korporasi.
Lebih dari 35.390 hektare areal terbakar, dengan total 243 orang serta 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk perkara perorangan, penanganan dilakukan oleh 13 polda. Dari 286 laporan polisi (LP), 32 masih tahap penyelidikan, sembilan dihentikan penyelidikannya, 189 berlanjut ke penyidikan, dan 56 perkara selesai.
"286 LP (Laporan Polisi), luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243," kata Suyudi. Keterangan itu disampaikan pada Jumat (23/10/2026).
Adapun penindakan terhadap korporasi melibatkan 10 polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim.
"Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13," ujar Suyudi.
Dari 100 laporan tersebut, enam dihentikan penyelidikannya, sementara 94 lainnya masih dalam proses penyidikan. Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan yang telah naik ke tahap penyidikan; pada kelompok ini, 11 korporasi sudah berstatus tersangka dan 12 lainnya belum.
"Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi," lanjut Suyudi.
Ia merinci, 11 korporasi yang berstatus tersangka memiliki luas konsesi 209.933 hektare dengan area terbakar 11.105,39 hektare. Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka menguasai konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar 8.849 hektare.
"Dari 11 korporasi ini, 8 korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak. 2 korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, 1 korporasi di Kalimantan Selatan," kata dia.
Advertisement
Prabowo Soroti Pelanggaran Berulang, Ancam Cabut Izin Konsesi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mencabut izin konsesi bagi perusahaan yang berulang kali melanggar aturan terkait karhutla. Ia menyebut keterlibatan sejumlah perusahaan, termasuk dari luar negeri, dalam pelanggaran tersebut.
"Kebakaran hutan, ternyata ada indikasi-indikasi banyak perusahaan asing yang ikut harus bertanggung jawab. Dikasih konsesi sudah belasan tahun, ada yang melanggar tiga kali, empat kali melanggar. Ada yang belasan kali, ada yang 19 kali melanggar," jelas Prabowo dalam acara Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut Prabowo, pelanggaran berulang tidak bisa ditoleransi. "Ini menurut saya sudah enggak usah lah. Sudah dua kali melanggar, dicabut saja," ujarnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374385/original/015166600_1792048774-IMG_3363.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9342765/original/082746000_1788825271-WhatsApp_Image_2026-09-08_at_06.47.46.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380453/original/039842800_1792691294-143186.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380812/original/030696300_1792738992-IMG_20261023_132233_435.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380852/original/028380500_1792741119-612349.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380827/original/071725900_1792739758-IMG_0448.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9373902/original/034669300_1791996069-Lampung_water_bombing_kahutla_1_.jpg)