Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online melalui situs Boxkia dengan omzet miliaran rupiah per bulan. Empat orang yang diduga terlibat pengelolaan situs ditangkap, mulai dari bagian operasional, promosi, layanan pengguna, hingga transaksi keuangan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipid) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo Koes Heriyanto, menyampaikan keterangan mengenai lamanya aktivitas tersebut berjalan. "Mereka sudah mulai kegiatan ini diperkirakan sejak tahun 2024 dari keterangan mereka. Dan omzet mereka sekitar 2 miliar per bulannya," kata Setyo dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/10/2026).
Situs Boxkia menawarkan permainan seperti spin game dan gacha. Untuk transaksi, pengelola memfasilitasi pembayaran melalui BRIVA, kripto, USDT, dan QRIS.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/37/IX/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 18 September 2026, penyidik menetapkan sekaligus menahan empat tersangka: Jhiazi Chen, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, merinci peran para tersangka. "Jhiazi Chen, warga negara China, diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia disebut bertugas mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan website agar dikenal lebih luas melalui dunia maya," kata Suhermanto, Kamis (22/10/2026).
Jhiazi ditangkap pada Rabu (21/10/2026) pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita 14 kartu ATM dan empat ponsel.
Advertisement
Peran Tersangka Lain dalam Judi Online Boxkia
Tersangka Farhan Akbar Djafar diduga bekerja di divisi kreatif Boxkia. Ia menangani penyuntingan konten, desain grafis, dan publikasi materi promosi di media sosial seperti Instagram dan TikTok. Farhan ditangkap pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan McDonald's Ciputra, Kembangan, Jakarta Barat. Polisi menyita satu unit iPhone 11 sebagai barang bukti.
Alfi Sena Pradipta diduga bertugas sebagai petugas layanan pelanggan (customer service) sekaligus admin. Perannya disebut berfokus pada peningkatan keterlibatan pengguna untuk mendongkrak peringkat situs Boxkia.
"Alfi diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat. Barang bukti yang disita berupa satu unit telepon genggam merek Itel dan satu unit Redmi Note 8," ungkap Suhermanto.
Adapun Lesica diduga menangani bagian keuangan, antara lain penggajian, pembukuan, serta transaksi deposit dan penarikan dana pemain. Ia ditangkap pada Rabu (21/10/2026) pukul 01.00 WIB di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat. Penyidik menyita satu unit iPad dan satu unit iPhone 15.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perjudian online, penyertaan dalam tindak pidana, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380453/original/039842800_1792691294-143186.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381053/original/051047300_1792751317-IMG_20261022_175249.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9302187/original/020726000_1784536360-Screenshot_2026-07-20_at_15.30.41.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380574/original/050781700_1792724860-Desain_Tanpa_Judul__21_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9342765/original/082746000_1788825271-WhatsApp_Image_2026-09-08_at_06.47.46.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374385/original/015166600_1792048774-IMG_3363.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380812/original/030696300_1792738992-IMG_20261023_132233_435.jpg)